
An.Tn.JULIANTO Alias ACUA tidak setuju dan Keberatan dengan putusan dilakukan Oleh An. Tn EDY ANGGO Alias ALENG melalui dasar pengaduan di polsek kab. Baritm.
Sehingga dari pihak an. Acua merasa di rugikan sepihak sehingga acua dan istri Damiati merasa ada unsur lain di balik semua tindak – tanduk yang di lakukan Aleng sebagai Pelapor, sehingga rasa kekesalan ini acua dan istri meminta pada media agar dapat mempublikasikan keberadaan saat ini yang sudah merugikan bagi kedua pasangan hidup memiliki 2 ( dua ) anak Kembar Perempuan ini, saat di konfirmasikan oleh media bahwa keteranagn Kronologis Duduk perkara ringkasan Singkat ini pun di paparkan secara terperinci.
JULIANTO alias ACUA ; Laki-laki, Umur 42 Tahun, Agama Islam Pekerjaan WiraSwasta,Beralamat di Jalan satapat No.- RT/ RW 011/000 Kelurahan Tamiang Layang , Kecamatan Dusun Timur .
Selanjutnya pihak acua dan istri ingin mengajukan permohon kepada pihak kejaksaan / pengadilan “,untuk dapat memberikan keadilan yang mana ..sbb……..
1. Pada Tgl.23/8/2019./ Nomor :B/75/VIII/2019./Klarifikasi :Biasa/lapiran :-/Prihal : Undangan.
2. Pada Tgl.26/9/2019./Nomor : B/103/IX/2019/Polsek. /Klarifikasi :Biasa/lapiran :-/Prihal :Undangan.
3.Pada Tgl. 5/10/2019/ SURAT KESEPAKATAN.Kedua belah Pihak I (Satu) An. Tn.EDY LONGGO Alias ALENG. Pihak II (Dua) An.Tn.JULIANTO Alias ACUA.
Bahwa Pada Tgl.23/8/2019./ Nomor :B/75/VIII/2019./Klarifikasi :Biasa/lapiran :-/Prihal : Undangan.
undangan Nomor: B/Pid.B/103/2019/Polsek tertanggal 26 September 2019 dan ,Pada Tgl. 5/10/2019/ SURAT KESEPAKATAN.Kedua belah Pihak I (Satu) An. Tn.EDY LONGGO Alias ALENG. Pihak II (Dua) An.Tn.JULIANTO Alias ACUA. Kejanggalan Duduk Perkara /Proses :Menurut Keterangan : An.Tn.JULIANTO Alias ACUA dan An.Ny.DARMAWATI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA.
Berawal sebelum menerima surat panggilan dari pihak kepolian polsek Dusun timur,An. Tn.EDY LONGGO Alias ALENG.meminta pada An.Tn.JULIANTO Alias ACUA.agar mengembalikan /meminta berupa barang yang gunakan oleh An.Tn.JULIANTO Alias ACUA :1.Buah Buku Rekening Bank BRI /1.Buah Kartu ATM./1.buah HP.Merk Samsung Tipe 04.Warna hitam./2 Bauh Sepeda Motor dengan bukti tanda terima pada tanggal 21 Agustus 2019 di terima dari : An.Tn.JULIANTO Alias ACUA di tujukan teruntuk : An.Tn.EDY LONGGO Alias ALENG.dalam tanda terima :1. BPKB. NO.K-05648331 ( ASLI )/1 BPKB. NO.L-06974451 ( ASLI )/1STNK. KH.5407 KI ( ASLI )/1KUNCI MOTOR KH. KH.5407 KI.,Pada tanggal 22/08/2019 bukti tanda terima dari : An.Tn.JULIANTO Alias ACUA di tujukan teruntuk : An.Tn.EDY LONGGO Alias ALENG.dalam tanda terima : keterangan
Bukti realisasi pengambilan dana Rp.112.632.427./Kunci gudang./Tong air .1200, L/Nota bukti pembayaran listrik 23 juli 2019/Realisasi pengiriman dana bulan januari,2,3./Nota pengambilan BMM ke utuh tinggi/Buku laporan pemakaian spareparti per DT.
Menerima surat dari Pihak kepolisian wilayah Polsek Dusun Timur Pada Hari minggu : Tgl.5/8/2019.
waktu :09.13. dalam surat Undangan pada tanggal 23/8/2019./ Nomor :B/75/VIII/2019./Klarifikasi
:Biasa/lapiran :-/Prihal : Undangan.
Dalam panggilan tersebut Dari Pihak Perusaan An.Ny.ERICA di minta oleh Pihak anggota Reskrim Polsek Dusun Timur Untuk Memberikan Bukti – Bukti Berupa Surat –Surat Laporan Pengeluaran Dana Yang
Dikeluarkan/atau pemasukan dan pengeluaran bukti : Nota /Bon Barang,Dan Kwitansi dan surat – surat di anggap perlu buat Pelengkapan bahan Pembuktian,yang mana setiap dana pemasukan dan bon pinjam serta pembelian alat keperluan laporan langsung di kelola oleh pihak perusahaa sendiri yg di tangani langsung oleh ibu Erika, pada hari dan tanggal 23/8/2019.bertepatan pada surat undangan panggilan 23/8/2019./ Nomor :B/75/VIII/2019./Klarifikasi
:Biasa/lapiran :-/Prihal : Undangan, semua berkas yang di minta langsung di berikan.
Pada tanggal surat undangan ke 2 ( dua ) An.Ny.DARMAWATI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA ) tidak menerima surat undangan akan tetapi, lansung di panggil ke kantor polsek Dusun Timur ,sekaligus An.Ny.DARMAWATI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA) diberikan surat undangan pada : Tertanggal 26 September
2019,selanjutnya pada tertanggal 26 September 2019 pihak An.Ny.DARMAWATI (Istri dari
An.Tn.JULIANTO Alias ACUA ).diminta keterangan dan sekaligus di minta oleh Pihak Dari Anggota
Reskrim Kapolsek Dusun Timur Berupa :
Bukti Surat – surat, bukti Pinjaman di Bank BRI./sebagai mana di maksud bukti lengkap yang sudah di
berikan / di sampaikan oleh An.Ny.ERICA.
Penandatanganan Surat kesepakatan secara “Paksa “ Kepada An.Ny.DARMANTI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA ) dan An.Tn.JULIANTO Alias ACUA Serta Dalam Surat
Kesepatan dibuat Tidak diketahui dimana,Kapan Pembuatannya,dan dalam bunyi surat kesepakatan tersebut berbunyi secara Hukum ( Formal Mengunakan kata Pihak I dan Pihak II ) Non Formal Saksi
An.Ny.DARMIATI Istri Dari An.Tn JULIANTO Alias ACUA.Terlebih Secara Paksa dan Kata-Kata “
Pengancaman” dengan bunyi pada poin 1 s/d pada poin 6 dalam surat Berita Acara ,di tanda tangani bertempat di polsek DusunTimur, pada tertanggal 26.Oktober 2019 putusan Surat kesepakat di dukung dengan data- data lainnya terlampir.
Bukti Surat – surat,atau / bukti Pinjaman di Bank BRI.guna berlahan – lahan buat membangun
rumah dengan jaminan SKT ( Surat Keterangan Tanah ).
Keterangan : bukti dukunagan surat – surat lain sebagai mana di maksud dalam laporan ini pembuktian Terlampir, Gugatan Keberatan Tindakan di Lakukan : An. Tn.EDY LONGGO Alias ALENG.
Terhadap :An.Tn.JULIANTO Alias ACUA, yang mana dalam bunyi gugatan tersebut sbb: “Diduga“Penggelapan Uang Sebesar Rp.500,000,000,00,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) maka atas dasar
An.Tn.JULIANTO Alias ACUA tidak setuju dan Keberatan dengan putusan dilakukan Oleh An.Tn EDY ANGGO Alias ALENG ,Kemudian menyatakan Keberatan di tujukan gugatan ini kepada anAleng
Pihak I ( Satu ) An.Tn EDY ANGGO Alias ALENG agardapat menyerahkan kembali berupa aset-aset yang di “anggab” sudah “merampas “Hak milik orang lain,yang mana tertera pada surat kesepakatan Pada
Tgl. 5/10/2019/ SURAT KESEPAKATAN.Kedua belah ,Pihak I (Satu) An. Tn.EDY LONGGO Alias ALENG.
Pihak II (Dua) An.Tn.JULIANTO Alias ACUA. Dengan secara “paksa “ dengan Bunyi lontaran “pengancam” terhadap .Tn.JULIANTO Alias ACUA serta An.Ny.DARMAWATI , (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA), Sbb “JIKA TIDAK MAU TANDA TANGAN IBU DAPAT MEMILIH SATU DI ANTARA DUA PILIHAN : JIKA MAU TANDA TANGAN SURAT KESEPAKATAN INI,” MAKA SUAMI IBU TIDAK KAMI TAHAN,DAN APA BILA IBU TIDAK MAU MENANDANTANGANI SURAT KESEPAKATAN INI MAKA SUAMI IBU, KAMI JEBLOSKAN DALAM TAHANAN “ Surat kesepakatan penandatangganan hanya An.Tn.JULIANTO Alias ACUA serta
An.Ny.DARMANTI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA),sementara An.Tn EDY ANGGO Alias ALENG saat itu tidak ada,menurut keterangan pihak “anggota reskrim” nanti menyusul di tandatanggani oleh An.Tn EDY ANGGO Alias ALENG dan saksi dari pihak An.Tn EDY ANGGO Alias ALENG.
Dengan ada ancaman seperti yang di maksud diatas, An.Ny.DARMAWATI (Istri dari An.Tn.JULIANTO
Alias ACUA), dan An.Tn.JULIANTO Alias ACUA. merasa keterpaksaan dan di bawah tekanan maka dengan berat hati karena adanya “ ancaman” yang di terima serta demi menjaga nama baik suami , “mau/tidak” mau mengambil sikap untuk menandatangani Surat kesepakatan tersebut .
An.Tn.JULIANTO Alias ACUA.agar mengembalikan /meminta kembali berupa barang yang sudah digunakan oleh An.Tn.JULIANTO Alias ACUA / 1.Buah Buku Rekening Bank BRI/1.Buah Kartu ATM./ 1.buah HP.Merk Samsung Tipe 04.Warna hitam /2. Bauh Sepeda Motor / 1. BPKB. NO.K-05648331 ( ASLI )/ 1. BPKB. NO.L-06974451 ( ASLI )/ 1.STNK. KH.5407 KI ( ASLI )/ 1. MOTOR KH. KH.5407 KI/ 1. Tong air .1200, L/ An.Tn.EDY LONGGO Alias ALENG . dapat membayar gaji An.Tn.JULIANTO Alias ACUA terhitung yang mana dalam laporan Pengaduan di Polres Barito Timur,Nomor:SLTDP / 115/X /2019/ KALTENG / RES BARTIM.Sejak tanggal 18.maret 2019 sampai dengan bulan Juli 2019.belum juga menerima gaji yang sudah suatu dijanjikan oleh An.Tn.EDY LONGGO Alias ALENG .secara lisan dan tidak menggunakan tanda bukti kesepakatan kerja,saat di minta dana / gaji selalu dengan alasan tidak jelas,sehingga demi , menyambung biaya hidup dalam kebutuhan sehari-hari maka hanya dapat mengunakan “KAS BON”.Dalam perhitungan sejak pada tanggal 13 maret 2013 sampai dengan bulan juli 2019.kalau di total keseluruhannya yang di terima oleh : An.Tn.JULIANTO Alias ACUA.sebesarRp.840.000.000.00,- ( Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ).Maka dari kronologis kejadian yang diterima An.Tn.JULIANTO Alias ACUA. atas perlakuan : An.Tn.EDY LONGGO Alias ALENG .”Teridikasi adanya Penipuan”.terhadap An.Tn.JULIANTO Alis ACUA. Dan berimbas kepada An.Ny.DARMAWATI (Istri dari An.Tn.JULIANTO Alias ACUA).
Dari pihak kami mengajukan kembali keberatan tuntutan masah gajih suami saya Acua ke polres barito timur,yang sampai saat ini masih dalam proses,karena sudah di anggab selesai perkara dengan pencabutan laporan oleh pihak Aleng di polsek kab. Bartim, Berdasarkan surat Kesepakatan yang hanya kami berdua suami istri untuk menyerahkan aset kami.
Maka kami mengambil tindakan laporan ke polres kab. Bartim.
Dalam senjang waktu 3 minggu berikut,ko kami menerima surat panggilan undangan lagi dari pihak anggota polsek,berawal… salah satu anggota polsek datang pada pagi hari senin jam 10.23.dengan berpakaian biasa ( tidak mengunakan Pakaian Dinas ),meminta kami untuk datang ke kantor polsek jam 12.00.karena tanpa mengunakan surat panggilan yang sah maka kami abaikan,pada hari yang sama waktu yang berbeda pada jam 15.30. pihak Anggota itu juga orangnya datang lagi dengan membawa surat panggilan pada hari selasa 29/0ktober 2019. Prihal undangan. karena kami menganggap sudah selesai di polsek menurut pihak anggota polsek AN. MAHMUDI yang saat itu menangani perkara aduan Aleng, mengatakan sudah di cabut perkara oleh aleng dan di anggab selesai maka kami tidak datang, setelah lebih jelang 1 (satu) minggu kami menerima surat panggilan lagi, pada tanggal 06/nopember.2019, dalam surat no.B/137/XI/2019/polsek, klarifikasi ; Biasa,lapiran :0,prihal : Undangan.akan tetapi dalam bunyi surat panggilan seperti yg di maksud dengan bunyi isi surat : guna agar kami menyerahkan semua aset kami dari hasil keringat kami sendiri,yang mana pada keterangan di atas sebelumnya dan kami meminta pada media agar permasalahan kami ini jelas siapa yg salah dan benarnya, dan kami yang merasa di rugikan oleh Aleng “Setitik Keringat yang kami Dapat Dari Nawaitu kareana ALLAH SWT,” akan dirampas Aleng Kami tidak “Ridho Dunia Dan Akheratnya” sebenarnya kami lah yang sudah di ”TIPU” Oleh Aleng, diakhir wawancara oleh beberapa orang media.(es/red.)