Tergugat Acuan Siap Lapor Provost MABES POLRI. Tembusan KAPOLDA KALTENG.

PKRI CYBER – TAMIYANG LAYANG. Acuan yang melalui permohonan pendampingam dan mediasi kasus dialaminya datang ke POSKO PKRI CYBER BARTIM. kejadian ini dimulai dari Gugatan awal adanya gugatan Keberatan Tindakan di Lakukan : An. Tn.EDY LO yang terjadi NGGO Alias ALENG. Terhadap : An. Tn. JULIANTO Alias ACUA, yang mana dalam bunyi gugatan tersebut sbb: “Diduga“Penggelapan Uang Sebesar Rp.500,000,000,00,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) maka atas dasar yang di maksud mungkin saja diterima baik oleh Pihak dikarenakan