Presiden Jokowi Teken Perpres 73/2020, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam.

BABABE, PKRI-CYBER. JAKARTA. Presiden Jokowi Teken Perpres 73/2020,

BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam,

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan alasan BIN langsung di bawah presiden karena produk intelijen lebih dibutuhkan oleh presiden.

“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” kata Mahfud, Sabtu (18/7/2020)

Red-Monika

🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩Biro PERS RI

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER