Prof DR Muktar Pakpahan Siap Dukung Pekerja Yang Dirinya Dikebiri Baik Oleh BUMN dan ataupun Perusahaan Jasa.

PKRI CYBER. JAKARTA. Kembali pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang gugatan. Gugatan kali ini dipersidangan terkait masalah. Tenaga kerja honorer BUMN yang telah bekerja diatas 30 puluh tahun.

Ribuan pekerja Pertamina Perkapalan menggugat pihak Pertamina Perkapalan diwakili oleh puluhan pekerja yang dihadirkan dalam persidangan gugatan, komentar juga datang dari tokoh pemerhati pekerjaan dan buruh Prof DR Muktar Pakpahan, dikatakan via telp WA pihak Prof DR Muktar Pakpahan siap menghadapi Pihak Pertamina Perkapalan jika menang benar para pekerja adalah pekerja yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun dan dibiarkan begitu saja.

Mewakili pekerja Jhonson mengatakan kepada media bahwa ribuan pekerja ini adalah telah memenuhi masa kerja diatas 25Tahun bahkan ada yang telah sampai 35Tahun.

Yang sangat mengecewakan hati pekerja pihak Pertamina Perkapalan tidak menghadiri pada sidang pertama gugatan yang kemudian diundur hingga tanggal 21 Oktober 2020 dikarenakan adanya penutupan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jhonson yang mewakili pihak pekerja dan didampingi oleh pengacara yanh ada meminta keras agar persidangan melihat masa kerja pekerja Pertamina Perkapalan yang telah puluhan tahun mengabdi dan dibiarkan. Jhonson juga berharap kiranya pihak Menteri BUMN menampakkan sikapnya dan juga Bp Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama PT PERTAMINA meminta hakim untuk memenangkan perkara gugatan pekerjaan Pertamina Persero DIT Hilir Perkapalan untuk membayarkan hak hak dan kewajiban sebagai aturan kementerian tenaga kerja dan undang undang Tenaga kerja tentang masa kerja dan pengangkatan sebagai pegawai juga hak hak pekerja yang dituangkan dalam perseroan PT PERTAMINA.

Red-Monika.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER