Aniaya Korban Dengan Parang, Adek Dibekuk Polsek Tanjung Morawa.

PKRI CYBER SUMUT. Medan | Terduga pelaku penganiayaan bernama MJ alias Adek diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang disimpang Kayu Besar , Kecamatann Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan polisi atas laporan korban bernama Budi Nasution atas penganiayaan yang dilakukanya terhadap korban.

Informasi yang didapat, penganiayaan yang dilakukan Adek terjadi pada hari Jum’at (30/Oktober/2020) pukul 02:00 Wib. Disitu, pelaku menyerang korban yang tinggal di Komplek PTPN II Jalan Garuda Dusun XII Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, sekira pukul 03:30 disaat korban sedang tidur dirumahnya.

Ketika itu istri korban yang sedang menutup pintu kamar terkejut pintu kamar ditendang pelaku sehingga istri korban terpental. Lalu pelaku masuk ke kamar korban dan langsung membacok tangan serta kaki korban pakai parang.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka di bagian Kepala dan dijahit delapan belas jahitan serta luka di bagian perlengannan tangan sebelah kanan yang dijahit tiga jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di bagian lutut kiri dan dijahit delapan jahitan serta luka robek di bagian telapak kaki sebelah kanan dan dijahit empat jahitan.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban.

“Benar kita ada mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa sebilah parang yang diduga digunakan menganiaya korban. Kini pelaku masih dalam penyelidikan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” beber orang nomor 1 di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH (Jean)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER