YK berhasil di giring Polsek Medan Kota.

PKRI CYBER SUMUT. MEDAN | Yk , (37) warga jln.Besar Deli Tua GG.sejarah no.10 Kel.Kede duren kec Deli Tua pengguna narkoba jenis sabu ini di amankan tem Tekab Polsek Medan kota Senin 23 November 2020 Pukul 11.30 Wib tepatnya di Jln.Brig Katamso lorong 1 pantai burung.

Di tempat terpisah”Kapolsek Medan kota Kompol Riki melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah mengamankan terhadap YK karena kepemilikan bong (alat hisap narkoba) berisikan sabu waktu di konfirmasi

Dari informasi yang kami terima” Pada hari Senin tanggal 19 November 2020 Sekira Pukul 11.30 Wib Team mendapat Informasi tentang adanya satu orang laki laki mengunakan narkotika jenis Shabu di jalan Brig.katamso lorong 1. “Ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin”

“Dari Informasi team kita tersebut melakukan Penyelidikan di TKP. Pada saat di TKP ditemukan seorang laki laki dan lanjut dilakukan pengeledahan. Di TKP ditemukan BB (barang bukti) 1 (satu) alat isap Shabu (bong) lengkap kaca tirex berisi Shabu. Di dalam rumah persis di depan tersangka YK.”

Dari keterangan tersangka” BB tersebut di beli dari Jimmy seharga Rp.50.000 untuk di pergunakan tersangka di rumahnya , Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan kota. “Tutup Ainul Yaqin.(jansen)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER