Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dusteng.

PKRI CYBER KALTENG. Polres Barito Timur – Unit Reskrim, Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resor barito timur (Bartim), Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh korban M.Husaini, ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Dusun Tengah.

Pelaku FK (43), diamankan oleh Unit Reskrim, Polsek Dusun Tengah tanpa perlawanan, dikediamannya di Desa Baruyan Kec.Raren Batuah, Kab Bartim Prov Kalteng, sekitar jam 21.00 wib, pada hari Sabtu (16/1/2021)

Kejadian tindak pidana penggelapan ini berawal dari niat pelaku (FK) dengan modus menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam No.Polisi DA 1232 PZ milik korban dengan waktu sewa paling lama empat hari dan kemudian oleh pelaku, mobil dibawa ke acara permainan judi dadu koprok (dadu gurak) dan akhirnya pelaku mengalami kekalahan puluhan juta rupiah, sehingga kemudian pelaku menggadaikan mobil milik korban senilai Rp.35.000.000, dan setelah beberapa hari karena tidak ada kabar, korban berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa berkomunikasi, hingga akhirnya korban memperoleh informasi kalau mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi, atas lejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu (Iptu) Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak berada ditangan tersangka (digadaikan), dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan.

” Setekah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FK, diketahui bahwa tersangka telah menggadaikan mobil avanza milik korban senilai Rp. 35.000.000,-, dan tersangka melakukan ini karena kalah bermain judi koprok (dadu gurak)”. ucapnya

Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan diPolsek Dusun Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 372 Kuhp, karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (yfh)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER