PKRI CYBER DKI. Jakarta Timur. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka memutuskan tali rantai penyebaran penularan Covid-19.
Operasi Tibmask kali ini dilakukan di Jalan Balai Rakyat di RW 07 dan RW 10 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (17/4/2021).
Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan pengawasan terhadap kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan 5M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi).
“Penindakan Operasi Tibmask itu petugas mendapati lima pelanggar dan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan. Tak hanya itu, kita juga beri imbauan agar pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditegaskan Bowo, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Meski demikian kita akan terus lakukan Operasi Tibmask di lingkungan. Jangan lengah, Ini merupakan kewajiban dalam menuntaskan penularan Covid-19,” pungkasnya.
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, #DKIJakarta #JakartaTimur #JagaJakarta
Team/Ira-Beni.