Kombes Pol Riko Sunarko dalam konfrensi persnya di Polrestabes Medan, menyatakan keduanya pasangan ditetapkan sebagai Pemasok Sabu Sabu.

PKRI NEWS, SUMUT. Medan, | Rabu (2/6/2021),Pria inisial AM (48) yang keseharian bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan wanita inisial YU (24) ibu rumah tangga warga Kecamatan Pematang Bandar Simalungun, dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konfrensi persnya di Polrestabes Medan, mengatakan keduanya ditangkap pada 26 Mei 2021 lalu.

Polisi, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria dan wanita yang mengaku suami istri. Penangkapan dilakukan di Jalan Nangka, Perbaungan.

“Dimana pada awalnya, keduanya sedang berada di suatu hotel di Jalan Adam Malik,”ujar Kombes Pol Riko Sunarko.

Polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 10 Kg narkotika jenis sabu. Pada 28 April lalu Sunarko menyampaikan, setelah melakukan penindakan 40 Kg sabu tentu akan melanjutkan pengembangan.

Setelah melakukan pengembangan, di hotel dimaksud sedang terjadi transaksi sabu-sabu. Informasi sebelumnya disebut puluhan kilo, namun menurut Sunarko pada saat polisi datang ke hotel tersebut, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian, setelah dilakukan pengejaran, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan keduanya di Jalan Nangka. “Setelah diamankan, ternyata kita menemukan BB 10 Kg sabu, juga uang tunai sebesar Rp 5.920.000. Termasuk juga mobilnya kita amankan,”ujar Sunarko.

Berdasarkan pengakuan keduanya, Sunarko mengatakan pasangan suami istri itu telah melakukan 4 kali transaksi. Namun, keempat kali aksi itu keduanya menyebut tidak tahu berapa berat sabu tersebut.

“Jadi, pengakuannya pertama dia tidak tahu berapa kilo. Hanya disuruh mengambil. Hanya pengakuannya pertama, termasuk kedua, ketiga dan keempat,”kata Sunarko.

Kemudian tersangka mengakui, pada saat pertama mengantar sabu, diberi satu unit mobil beserta BPKP. Mobil tersebut berjenis Ford warna hijau metalic, ditambah uang tunai senilai Rp 5 juta.

Lalu tahap kedua, mereka diminta menjemput barang dan tidak tahu berapa berat sabu. Kali kedua mereka belum diberi upah, namun sudah dijanjikan.

“Katanya disuruh kerja dulu. Kemudian yang ketiga sama dan yang keempat juga sama. Yang keempat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan,”sebut Sunarko.

Menurut Sunarko, jaringan tersebut sama dengan kasus jaringan 40 Kg, 3 Kg sabu sebelumnya. Buku rekening BRI juga diamankan beserta kartu ATM. Narkoba tersebut rencananya diedarkan di Kota Medan. “Mau diedarkan di Medan,” pungkasnya.

Red ,Mula/Zhopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER