Res Polsek Medan Area Gelandang Dua tersangka 365 Di Wilkum Percut Seituan.

PKRI NEWS, SUMUT. MEDAN – Sore itu saat informasi diterima pihak res tekap Medan Area langsung menjumpai korban Mega Chandra, dari keterangan dilapangan dan data komputer yang berisikan rekaman kejadian yang menemukan adanya salah satu pelaku yang datanya diketahui oleh res tekap Medan Area.

Mendapatkan keterangan data tersebut pihak res Medan Area yang dipimpin langsung oleh IPTU. HERIANTO.SH dan Area 72. IPTU. SURYA SH. Bergegas menuju kediaman tersangka yang telah mencari sumber informasi lainnya dengan keterangan pasti.

Berkat kerja sama dari lapangan mendapatkan bahwa pelaku berada di wilayah Hukum Percut Seituan, Res Polsek Medan Area langsung bergegas ke kediaman pelakunya. Dan menemukan Barang Curian. Dan setibanya di TKP ternyata benar tesangka sedang berada di rumah, selanjutnya tersangka dan berikut dengan Barang Bukti Satu (1) Unit Sepeda Motor yang di Gunakan oleh Pelaku behasil diamankan dan pengakuan tersangka dia nya mendapat bagian Sebesar. Rp. 4 juta. (empat juta Rupiah) yang di terima dari rekanya An Lesmana dan uang hasil Rampokan di bagi di rumahnya sendiri.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 Personel Reskrim kembali melakukan pengembangan dan terdeteksi satu lagi Pelaku sedang berada di Dareah Berombang Labuhan Bilik Kab. Labuhan Batu. Saat itu juga tem TEKAB Polsek Medan Area di Pimpin langsung Bapak Area 7. Dan Area 72. Beserta anggota langsung meluncur Ke daerah Labuhan Batu tepatnya di Sungai Berombang Labuhan Bilik. dan Setibanya di labuhan Bilik ternyata benar tersangka Atas Nama Deni Hanafi Sedang melintas di jalan, Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Dan dari tangan tesangka tidak di temukan barang bukti dan pengakuan tersangka Kalau dia Benar Ikut melakukan Perampokan di Jl. Wahidin beserta Enam (6) Orang Rekanya. An. 1. H. l. Als. Uda. 2.De. 3.D. 4.L. Als. Les 5.Si A. 6.Panggilan Si L. 7. F.

Selanjutnya pengakuan tersangka mendapatkan Bagian Rp. 9 Juta (sembilan Juta rupiah) yang di bagikan oleh temanya Lesmana di Rumah trsangka Herman Als. Uda. selanjutnya tersangka dan barang bukti pun sudah di boyong ke Mako Polsek Medan Area guna Proses lebih lanjut, hingga saat ini personel ‘TEKAB’ Polsek Medan Area Masih terus melakukan pengejaran tersangka lainya.

TERSANGKA Herman Sitompul.Als.Uda. 46 THN,Islam, Swasta Jln Seintis Kec Pecut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Deni Hanafi Sirait Als. Deni.40. THN Islam Seiasta Jl. Labuhan Bilik Kel. Sei Berombang Kab. Labuhan Batu. Dikenakan pasal 365 yang selanjutnya ditahan di hotel prodeo Polsek Medan Area.

Alhasil korban Mega Chandra langsung membuat pelaporan adanya kejadian pencuri dengan nomor LP/212/ K / III/ 2021/ SPKT / MEDAN AREA. Dan barang bukti  1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Suzuki Shogun.Warna Hitam tanpa Plat No BK. Akan dikembalikan kepada Mega selaku pemilik nya.

Red. Mula/ zhopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER