Ludahi Pegawai PLN Pemilik Cafe Terancam Undang-undang Kesehatan.

PKRI NEWS, SUMUT. Medan – Petugas kepolisian akhirnya mengamankan pelaku yang meludahi petugas PLN saat ditagih tunggakan listrik, Sabtu (31/7/2021).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Medan Kota, pelaku berinisial MRS alias Reza mengaku emosi dan langsung meludahi korban.

“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statemen yang membuat saya merasa sangat sedih dan apa yang saya lakukan salah,” ungkapnya.

Pelaku mengatakan korban mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan para pelanggan tersebut tidak bisa memesan.

“Saya memohon dikarenakan kafe pada saat itu sedang ada costumer pas listrik dimatikan costumer gak bisa memesan sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian, saya juga barista dan semuanya ditambah sedang mentrainning barista,” katanya.

Sementara itu, Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut. Dikatakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315.

“Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,” ujarnya.

Red, Zhopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER