PKRI NEWS, KALTENG . SAMPIT. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK Tanggal 29 Juli 2021, Terhadap Gugatan Pemohon Bupati Kotim dan Termohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI.
Di ketahui pada Keberawal dari sengketa Informasi , pada di Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu pekan lalu yang memenangkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI,dari hasil sidang dua perkara putusan Komisi Informasi Yang Memenangkan PKN RI Tersebut pada Gugatan Bupati Kotim ke PTUN Palangkararaya Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi berhasil di himpun dari beberapa media yang telah terbit kan pada berita demikian , ialah pada hasil putusan Persidangan Hari Kamis tanggal 29 juli 2021 kemarin ,
Sengketa Informasi berdasarkan keputusan majelis Hakim PTUN Povinsi Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengalolaan dana pencegahan dan penanggulangan Covid 19 tahun 2019 dan 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat akses publik.
PTUN Memerintahkan PPID Pemohon Bupati Kotim untuk menyerahkan Seluruh permintaan informasi tentang pengelolaan anggaran dana covid19 di SOPD terkait kepada PKN RI dan memghukum Pemohon Bupati Kotim untuk membayar biaya perkara sidang.
Bupati Kotim melalui kuasa hukumnya Nino Andriyanto mengatakan kepada media,untuk hasil putusan sidang gugatan kami di PTUN belum kami pelajari.
“Sementara Hasil Putusan Sidang di PTUN Belum kami pelajari dan nanti kita koordinasikan lagi ke Bupati Kotim untuk lanjut Kasasi Ke MA,kita lihat kedepannya”ucapnya
Sementara Ketua umum PKN RI Patar Sihotang ,S.H,.M.H melalui Humas PKN RI Susilawati dan seluruh Team PKN RI Kotim.Mengucapkan Terimakasih dengan Hasil keputusan Hakim yang Mulya dapat menegakan Keadilan bagi rakyat Indonesia,untuk kasasi bupati kotim ke MA siap kami Hadapi
dan kami mengajak kepada seluruh anggota dan masyarakat Indonesia khususnya warga Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyuarakan kebenaran,mari kita bergandengan tangan atas ketidak adilan di Tempat kita sendiri, agar oknum-oknum Pejabat kita sadar tidak ada lagi yang Nakal dalam penggunaan dana anggaran Negara untuk kepentingannya pribadi.
“Mari seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kita suarakan kemenangan kita ini, biar oknum-oknum Pejabat Nakal paham akan kedudukan dan fungsi kita” Tutup Susilawati
(FZN) .