PKRI NEWS, SUMUT. Medan – Senjata Api Disita dari Pelaku Perampok di Pasar Simpang Limun Medan.
Medan, Belum lupa diingatan kita kasus perampokan toko emas yang sempat menghebohkan di pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangara Medan, Kamis (26/8/2021) beberapa waktu lalu.
Adapun kedua toko emas yang di rampok tersebut adalah toko emas Aulia Chan dan toko emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total Rp6,5 M.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi mengatakan kepada awak media, dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan pra rekontruksi, ujarnya, Rabu (15/9/2021) saat memaparkan di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut.
Lanjut Kapoldasu, adapun ke lima pelaku perampok tersebut :
1. Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas
2. Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai
3. Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
4. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor.
5. Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.
Kapoldasu menceritakan kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.
Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan di iya kan para pelaku lainmya.
Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi, jelas Kapoldasu.
Keesokan harinya pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.
Lanjut Kapoldasu, para pelaku sepertinya sudah terlatih karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan, jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI, ujar Kapoldasu.
Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.
” Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapoldasu, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan pak Tatan”, jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan , 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast.
Sedangkan pasal atau hukuman yang diterima pelaku berupa pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, pungkas Panca.
selain Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tampak dihadiri Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan, Bobby Nasution, Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas dan lainnya.
Red, Zopnath pakpahan