PKRI NEWS, SUMUT. PEMATANG SIANTAR. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowin Tumpal Fernando Sinaga (46) minta dibebaskan dari tuntutan pidana jaksa.
Hal itu disampaikan terdakwa dan juga pengacaranya Dahyar Harahap SH disidang Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (13/9).
Dahyar kepada Awak Media, Rabu (15/9) menjelaskan alasan minta bebas karena tuntutan jaksa tidak terbukti.
Menurut Dahyar dalam pledoinya (nota pembelaan), bahwa keterangan saksi Marta selaku bendahara berdiri sendiri. Artinya tidak ada bukti penyerahan uang kepada terdakwa Herowhin.
Juga terkait temuan BPKP Perwakilan Provinsi Sumetera Utara senilai Rp.215 juta menjadi hal yang patut dikesampingkan. Karena saat dilakukan audit/pemeriksaan oleh inspektorat didampingi pihak BPKP.
Fakta lainnya, saksi pemilik CV Kartini Jaya mengakui telah menerima pembayaran ATK senilai Rp.60 juta. Dan tidak ada lagi tunggakan. Sehingga menurut pengacara, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan meminta kliennya Herowhin dibebaskan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 5 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan. Juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 215 juta, jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Herowhin dipersalahkan jaksa melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan di PN Tipikor dipimpin hakim Mian Munthe SH menunda persidangan hingga Senin (20/9) mendatang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar Nixon Lubis SH yang dikonfirmasi pada Rabu (19/8) menjelaskan akan menanggapi nota pembelaan tersebut.
“Kita akan menyusun replik dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” kata Nixon.
(SYAM Hadi PURBA TAMBAK)