POLSUSWASKIANA. SUMUT.
Nias Barat – Berdasarkan surat Pimpinan Cabang LSM KCBI Nomor : 006/PC.LSM KCBI-NB/IV/2021 Perihal Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat.
Surat Laporan di terima oleh Folo Baeha petugas piket Jaksa Negeri Gunung Sitoli pada tanggal 03 April 2021.
Namun Laporan tersebut belum ada kepastian atau Penindakan yang jelas dari pihak Kejari Gunungsitoli sampai tanggal (07/02/2022).
Adapun Laporan LSM KCBI Nias Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi, yang telah di ubah Jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Oleh Masyarakat, selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Aduan Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat antara lain.
1. Bidang Perumahan Rakyat Tidak Layak Huni Menurut Peraturan Yang Berlaku bahwa penerima Rumah Bantua Perumahan Rakyat tersebut adalah Masyrakat Yang tidak mampu Artinya Beratap Rumbia dan berlantai Tanah tetapi kenyataan Di lapangan Di sinyalir Dinas perumahan Rakyat Kawasa pemukiman Dan Lingkungan Hidup Melanggar Ketentuan.
2. Pembangunan Tempat pembuangan sampah (TPS) Pada TA. 2019 DANA DBH Provinsi Sumut Senilai Rp.400 Juta pada LKPJ Sudah terealisasi, namun Ketika Tim LSM KCBI Melakukan Investigasi di Lapangan Pembangunan Tempat Pembuangan sampah tersebut Fiktif.
3. Pembangunan Sanitasi Air Bersih Anggaran 2018-2019 Sesuai Hasil Investigasi LSM KCBI bersama Beberapa Awak Media di lapangan, ada yang selesai tapi tidak berfungsi, apa lagi Yang tidak selesai lebih tidak befungsi, untuk Bukti di lapangan sendiri telah di Serahkan ke Kejari Gunungsitoli.
4. Pembangunan tengki septic pada TA. 2019 dari Dana Dak Afirmasi, dengan nilai Anggaran 2.918.319.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) tidak jelas.
Sesuai l Berita Tribrata TV. pada tanggal 11/02-2021, Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat tidak tahu Lokasi Proyek 3 Miliar.
Untuk itu, LSM KCBI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, agar segera menidak-lanjuti, laporan surat dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat, karena keberadaan surat di Kejari Gunung Sitoli sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, namun sampai Saat ini belum ada dilakukan penindakan.
Selanjutnya Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa Beserta Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, turun tangan menangani dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut, yang mana telah di laporkan Ketua LSM KCBI Nias Barat kepada Kejari Gunung Sitoli Sumatera Utara, karena di anggap sampai saat ini, tidak ada titik terang untuk penanganan dari Jaksa Negeri gunung Sitoli
Sesuai Hasil Konfirmasi Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Sabar Halawa kepada Kepala Kejagung RI melalui pesan Whatsapp pada tanggal 1 mei 2021 terkait Laporan Masyarakat, akhirnya Kepala Kejaksaan Agung mengatakan dengan balasan masih melalui pesan whatsapp, bila seandainya tidak cepat di respon laporan oleh Kejari Gunung Sitoli atau ada Oknum Jaksa Melakukan penyalagunaan Wewenang di minta nya agar di Laporkan.
(Yasona zendrato)