POLSUSWASKIANA, KALTENG. BARTIM. Upaya Perdamaian Melalui Restorative Justice Antara Saksi Korban Yuseba Yuliary Als Mama Lian Binti Ibang dengan Terdakwa Yuyahin Als Edo Bin Prikto
Di Kejaksaan Negeri Barito Timur
Bahwa pada Hari Jumat 4 Februari 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara An. Terdakwa Yuyahin Als Edo Bin Prikto yang diduga melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban Yuseba Yuliary Als Mama Lian Binti Ibang, terdakwa diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Bahwa upaya perdamaian melalui Restorative Justice tersebut Saksi Korban Yuseba Yuliary Als Mama Lian Binti Ibang bersepakat untuk memaafkan perbuatan Terdakwa yang merupakan adik kandungnya, upaya perdamaian tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH. MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dody Heryanto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Toni Setiawan, SH, Kepala Desa Mangkarap Wulianto, Ibu Terdakwa dan Saksi Korban Katrina, Suami Korban Ardi Tanjung dan Bhabinkamtibmas Desa Mangkarap Frendy G.
Bahwa seperti diketahui pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 17.00 wib bertempat di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bermula ketika itu terdakwa Yuyahin Als Edo Bin Prikto merasa kesal terhadap saksi korban Yuseba Yuliary Als Mama Lian Binti Ibang karena saksi korban sering memarahi Terdakwa dan saksi korban pernah mengatakan kepada terdakwa “Ngapain kamu pulang ke rumah dan angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini“, kemudian terdakwa merasa kesal dan dendam kepada saksi korban.
Bahwa selanjutnya pada saat saksi korban sedang berada di permandian yang bertempat di Desa Dorong Terdakwa mendatangi saksi Korban dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi Korban, tiba-tiba Terdakwa kesal dan pergi kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau, sesampainya di kolam permadian dan saksi korban masih berada di tempat tersebut lalu terdakwa mendekati dan mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tangan kanan korban setelah itu korban mengamankan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022 An. Yuseba mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen (menetap) atau kematian.
Bahwa berdasarkan Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejkasaan Negeri Barito Timur diperoleh fakta atas perkara ini dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resotrative karena memunuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative antara lain :
1. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
2. Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Tidak ada kerugian secara meteril.
4. Telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 4 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Bahwa atas upaya perdamaian yang menyatakan antara Terdakwa dan Saksi Korban sepakat untuk berdamai maka selanjutnya akan dilaksanakan Ekspose Perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Bahwa Upaya Perdamaian tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5M.
Rep/Elsa.