Walinagari Gurun Muhammad Ger, S.S Kangkangi Surat Keputusan DPMD Limapuluh Kota dan Camat Harau.

Walinagari Gurun Muhammad Ger, S.S Kangkangi Surat Keputusan DPMD Limapuluh Kota dan Camat Harau.

POLSUSUWASKIANA, SUMBAR. LIMAPULUH KOTA SUMBAR – Segenap utusan masyarakat Jorong Balai Tinggi Nagari Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Senin 15

-2-2021 mendatangi Kantor Walinagari Gurun untuk menyampaikan protes dan tuntutan pasca di berhentikannya M. Hafis sebagai Kepala Jorong oleh Walinagari Gurun Muhammad Ger dengan keputusan nomor : 140/14/Pem/1-2022 tertanggal 13 Januari 2022, di nilai cacat hukum dan dapat memicu gejolak di masyarakat.

 

Adapun tuntutan warga masyarakat Jorong Balai Tinggi di antaranya,

1. Menolak Surat Keputusan Walinagari Gurun tentang pemberhentian M.Hafis selaku Kepala Jorong Balai Tinggi dan menuntut agar Walinagari menarik kembali Surat Keputusan tersebut dan mengembalikan posisi M.Hafis seperti sediakala.

 

2. Meminta kepada Walinagari untuk menjawab tuntutan warga ini dalam rangka waktu 2X24 jam, jika tuntutan ini tidak di kabulkan warga akan mendatangi Bupati Limapuluh Kota.

 

3. Masyarakat Jorong Balai Tinggi akan mengkawal secara ketat persoalan ini sampai tuntas.

 

4. Jikalau tuntutan masyarakat Jorong Balai Tinggi tidak di penuhi, maka kami meminta kepada Bamus ( Badan Musyawarah ) Nagari Gurun untuk memberikan sanksi sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 28 Ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Hal demikian di benarkan oleh Wazarlis anggota Bamus Nagari Gurun kepada PKRI Investigasi, Selasa (15/2) di Balai Tinggi.

 

Kata Wazarlis, pemberhentian saudara M. Hafis sebagai Kepala Jorong Balai Tinggi oleh Walinagari Gurun Muhammad Ger tanpa SP 1 dan SP 2 dan inilah yang membuat masyarakat kecewa dan mendatangi Walinagari Muhammad Ger untuk meminta kejelasan tentang Keputusan yang dapat memancing konflik horizontal tersebut.

 

Sebagimana yang di atur pasal 53 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu :

1). Perangkat Desa / Nagari berhenti karena :

a. Meninggal dunia.

b. Permintaan sendiri.

c. Di berhentikan.

 

2). Perangkat Desa / Nagari di berhentikan sebagaimana yang di maksud, di antaranya :

a. Usia telah genap 60 tahun.

b. Di nyatakan sebagai terpidana yang di ancam pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c. Berhalangan tetap.

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa/Nagari.

e. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa / Nagari.

 

3). Pemberhentian Perangkat Desa / Nagari sebagaimana dimaksud pada angka 2 ( dua ) huruf e, di tetapkan oleh Kepala Desa / Walinagari setelah di konsultasikan dengan Camat atas nama Bupati dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

 

4). Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana dimaksud angka 3 ( tiga ) di dasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa / Nagari.

 

Dengan demikian, saya selaku anggota Bamus Nagari Gurun, sangat menyesalkan tindakan Walinagari Gurun Muhammad Ger yang telah membuat masyarakat kecewa dan berdampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga terjadinya warga mendatangi Kantor Walinagari untuk meminta jawaban terhadap keputusan pemberhentian Kepala Jorong Balai Tinggi ini dan merupakan tindakan yang wajar untuk mendapatkan keadilan.

 

Seyogyanya Muhammad Ger dapat memberikan contoh yang baik dan selalu menata keharmonisan di tengah masyarakat nya sendiri, sehingga peran pemerintah benar-benar dapat di rasakan oleh warganya.

 

Kedatangan warga Jorong Balai Tinggi ke Kantor Walinagari Gurun setelah mengetahui isi dari Surat Keputusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa / Nagari ( DPMD/N ) nomor : 140/093/DPMD/N-LK/I/2022 tertanggal 26 Januari 2022 dan Surat Keputusan dari Camat Harau nomor : 140/44/Pem/II-2022 tertanggal 07 Februari 2022, perihal penyampaian Saran dan Tindak Lanjut.

 

Dan kedua Surat ini sudah menegaskan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa / Nagari oleh Walinagari Gurun Muhammad Ger di nilai cacat hukum, ungkap Wazarlis.

 

Ketika di konfirmasi ke Walinagari Gurun Muhammad Ger, S.S pada Selasa (15/2) beliau tidak berada di tempat dan di hubungi melalui pesan singkat ( WA ) telepon seluler nya di nomor 0813 743x xxxx sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban.

 

Red – Mardianto Anto.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER