POLSUSWASKIANA, KALTENG. Bartim- Kementerian Perhubungan (KemenDishub) yang berdomisili di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelaksana Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) jatuhkan sanksi pelanggar aturan Jembatan Timbang menyangkut angkutan jalan darat yang melebihi Tonase tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,
maka akan dikenakan sanksi.
Korsatpel UPPKB Pasar Panas Bartim.
AKHIRIANSYAH,A.Ma PKB,SE, mengatakan
bahwa angkutan barang mengacu pada undang-undang lalu lintas angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, dan serta peraturan menteri nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2001,
Tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan darat telah disosialisasikan seperti yang dituturkan direktur angkutan melintasi jalan negara, bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, baik bagi SDM Perhubungan Darat dan dapat menularkan semangat profesionalitasnya di wilayah kerja masing- masing.
Sedangkan untuk yang melintas dari arah kabupaten Barito Timur menuju Barito Selatan sesuai dengan aturan yang berlaku, kita sudah bekerja sesuai dengan S.O.P yaitu standar operasional prosedur di mana kita melaksanakan pemeriksaan dimensi berat muatan administrasi serta persyaratan teknis lainnya,
“Maka apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ahli pelanggaran, kita berikan teguran tertulis atau penindakan berupa tilang atau sanksi,” kata Pak Akri saat di wawancara awak media diruang kerjanya, Kamis (10/03/2022).
Pelanggaran tersebut bisa dikategorikan atau dinyatakan melanggar aturan apabila telah ditemukan oleh,” petugas yang melaksanakan piket pada hari saat terjadi pelanggaran terkait,” katanya yang akrab disapa Pak Akri.
Untuk angkutan semen sudah 4-5 bulan ini sudah tidak ada lagi kendaraan bermotor truk dump semen yang besar. contohnya,”AJM itu sudah tidak pernah lewat pasar panas lagi, karena setiap kali lewat kita akan berikan sanksi berupa tilang untuk pengangkutan semen yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh mentri perhubungan sesuai tonasenya.
Namun yang menggunakan truk terkecil tertera truk yang sedang, sehingga dari sisi berat muatan serta MST atau kelas jalan, dia tidak akan melakukan pelanggaran.
Adapun terkait angkutan semen yang lepas dari pengawasan di jembatan timbang pasar panas, dan juga seperti CPO TBS dan lain-lain yang dibawa dari Puruk Cahu, Muara Teweh, kemudian juga wilayah Tamiang sendiri yang menuju ke Palangkaraya, yang melintasi Barito Selatan, artinya setiap angkutan tersebut tidak melewati jembatan timbang.
“Orang awam bisa menilai ini kondisinya bahwa mulai batas wilayah Kalsel Kalteng, artinya dari wilayah Tamiang Layang sampai ke Ampah, Ampah sampai ke buntok, kalau memang terjadi kerusakan jalan di Barito Selatan yang disebabkan oleh kelebihan muatan angkutan barang, seharusnya setiap jalan yang dilalui oleh kendaraan tersebut akan terjadi kerusakan yang sama”.
“Disini saya tegaskan, kalau masih ada angkutan barang yang melebihi dari kapasitasnya yang berpotensi untuk merusak Jalan, bisa dilakukan penindakan dengan cara melaksanakan razia gabungan sehingga kita sama-sama paham dan mengerti,”pungkasnya.
(Tim/Red)