Rapat Paripurna VII DPRD BARTIM Masa Sidang II BAPEMPERDA Atas Pengajuan Rancangan Inisiatif DPRD BARTIM.

POLSUSWASKIANA, KALTENG. Barito Timur – Rapat paripurna VII masa sidang II tahun sidang 2022 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio,S.Pd.i yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh dan anggota dewan serta jajaran eksekutif pemerintah kabupaten (Pemkab) Bartim, baik hadir langsung maupun secara virtual yang di gelar di ruang rapat paripurna sekretariat, Jumat (11/03/2022).

Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda)atas pengajuan rancangan rancangan inisiatif Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, tentang pokok pikiran DPRD Bartim.

Setelah rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bartim, Raran, A.Md menjelaskan bahwa pengajuan Perda yang merupakan proposal-usulan masyarakat yang lebih utama.

“Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin, lalu ini tujuan agar pokok-pokok pikiran baik itu proposal dari masyarakat atau pribadi lewat reses itu bisa kita anggarkan dan secara hukum,” ucap Raran.

Menurutnya hal tersebut nantinya akan disampaikan secara transparan proposal-usulan tersebut.

“Memang sekarang secara aturan dibolehkan, anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya saya mengusulkan ke kampung saya untuk tujuan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Raran.

Ada proposal dan ada proposalnya dari masyarakat bahwa memang itu untuk kepentingan masyarakat, lanjut Raran menjelaskan.
juga mengatakan bahwa secara aturannya bahwa hal tersebut sah dan pokok-pokok pikiran yang dibahas masuk dalam anggaran untuk tahun 2023 hasil dari Reses, dan ada tiga kali Reses sehingga dari Reses 25 orang anggota dewan yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada pemerintah daerah.

“Jangan ada tumpang tindih dengan proposal dari dinas-dinas yang terkait, kalau memang itu masuk didinas, yang penting tujuan bahwa penawaran masyarakat yang betul-betul diperlukan,” tegasnya.

Raran juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama dan pemerintah dapat membuat Perda yang diprioritaskan untuk masyarakat.

“Keinginan kita ke depan itu bagaimana kalau pemerintah daerah tidak mengajukan Perdanya, mungkin kita menunjukkan, tapi harusnya Pemerintah Daerah yang mengajukkan,” pungkasnya.(tim/ Redaksi)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER