POLSUSWASKIANA, SUMUT. Deliserdang. Senin 07/03/22, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan kasus Pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
S. (53) Penduduk Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tega melakukan pencabulan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya S. N. H.(15) yang masih pelajar.
Dalam penjelasannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan ” Pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas V SD namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya (HAYATI/45) karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, namun pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya”,
“mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban, HAYATI, (45) merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang” ungkapnya.
“Pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang” ungkapnya lagi.
Pelaku S(53) menerangkan telah mencabuli anak kandungnya S.N.H pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit tinggi, Prov Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 wib, korban saat itu masih duduk di bangku kelas V SD, yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci.
Pelaku S juga mengakui sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali.melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut.
“Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(##Humas Polresta DS).
Red ( Zp,ST)