*Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan Tangkap Pelaku Curanmor beserta Penadah*

POLSUSWASKIANA, SUMUT. Asahan. Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial A alias Tato (33) warga Dusun V Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan bersama sang penadah berinisial GRF (21) warga Dusun I Desa BP. Mandoge Kec. BP. Mandoge Kab.Asahan diamankan pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pukul 16.00 wib.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban ibu rumah tangga (IRT) Suryani (38) warga Dusun III Desa BP. Mandoge Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan dengan melaporkan sepeda motor miliknya

jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru tanpa No. Plat yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.15 wib,”terang Kapolres, Selasa (01/3/2022).

Setelah melihat hal tersebut, korban bersama suaminya bernama Chairil Akbar mengejar sampai ke depan Gang Rumahnya namun sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.

“Karena tidak kunjung ditemukan kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 korban Suryani melaporkan hal tersebut ke Polsek BP. Mandoge dan laporan tersebut langsung direspon petugas,”kata Kapolres.

Disaat dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, Kapolres mengatakan personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban Suryani yang hilang pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 melintas di Dusun I Desa Suka Makmur Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel bergerak menuju ke Dusun I Desa Suka Makmur Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan dan setelah sampai di Dusun I Desa Suka Makmur Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan personel melihat sepeda motor milik korban sedang dikendarai oleh seorang laki-laki. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan menghentikan laki laki tersebut,”ungkap Kapolres.

Ketika dihentikan, laki-laki tersebut diketahui berinisial GRF dan kemudian personel memeriksa No. Rangka dan No. Mesin kendaraan yang ditemukan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor milik korban Suryani yang hilang pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.15 Wib.

“Kepada petugas, pelaku GRF mengaku sepeda motor tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Tato. Kemudian terhadap pelaku GRF beserta sepeda motor ke Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan pengembangan,”jelasnya.

Sesampainya di Mako Polsek, personel memerintahkan pelaku GRF agar menghubungi Tato dan mengajaknya untuk bertemu dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut sudah laku terjual dan hendak memberikan sisa uang kepada Tato dan Tato pun saat itu meminta agar uang tersebut ditransfer.

“Pada saat pengembangan, personel mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tato di Desa Buntu Turunan Kec. Hantonduhan Kab. Simalungun. Kemudian personel kembali memerintahkan pelaku GRF untuk menghubungi Tato dan mengajak bertemu di Desa Huta Padang guna memberikan sisa uang tersebut,” ucap Kapolres.

Pelaku Tato pun bersedia bertemu, dan tidak lama kemudian pelaku Tato datang dengan turun dari Angkot.

“Setelah turun dari Angkot, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tato dan langsung membawanya ke Polsek BP. Mandoge,”pungkasnya.

Rep/Butar

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER