Anwar Sebut Milik Alam Orang Tua dan Surat Surat ada pada Pj Kades Desa Dayu.

POLSUDWASKIANAKALTENG. BarTim. Sengeketa lahan kini semakin memuncak, awal mediasi dengan desa Dayu dan Desa Plantau ini memaksa Samuri untuk melakukan pendampingan dengan kuasa hukum dan juga pengawalan dan pelaporan kasus oleh PERS PKRI CYBER BARTIM, Hal ini guna melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat.

Pengakuan Anwar mengatakan juga tanahnya sudah di jual kepada kades muara plantau, Anwar menyampaikan dengan singkat saat di jumpai wartawan di kediamannya bahwa Berawal tanah yang sudah saya jual itu tanah milik (alm) orang tua jadi saya berani menjual tanah tersebut, “pertama-tama tanah yang saat ini juga diakui oleh Samsuri itu di jual oleh Pendi ke ibu sanisa dengan luas kurang lebih 2Ha. (Dua Hektar) dengan jumlah uang hasil penjualan yang di bayar ibu sanisa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) Pendi menerima uang tersebut, begitu saya tau adanya jual beli maka saya langsung menemui Pendi agar dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuatnya. setelah itu anwar melanjutkan ceritanya… lalu tanah yang sudah dibeli ibu sanisa itu saya jual kepada pak kades muara plantau.(April 2022).

Sedangkan untuk bukti surat-surat Anwar yang didampingi istri tercinta menjawab pertanyaan wartwan,”untuk bukti surat-surat tidak ada karena riwayat tanah milik orang tuanya sudah lama juga dan saya rasa untuk lebih jelasnya silahkan datang temui PJ. kades desa Dayu karena bukti ada di PJ. kades serta PJ. kades dayu dapat tahu menceritakan tentang tanah milik saya ujarnya.

Komentar penyapaian awalnya pihak wartawan permisi terlebih dahulu agar dapat direkam suara sebagai bahan bukti hasil komentar penyampaian akan tetapi Anwar merasa tidak nyaman sehingga segera berdiri sambil berkata tidak usah saja,” dan awak media pun kembali dengan kata mohon izin mengambil untuk memoto yang bersangkutan Anwar langsung kembali duduk sambil memasang baju kaos, lalu dengan segera Anwar pun permisi untuk keluar mengantarkan penumpang klotok yang minta antar kewilayah pemancingan, sementara istri Anwar sibuk di dapur belakang untuk membuat kue buat di jual pada bulan suci romadan ini sehingga tinggallah hanya 2 orang awak media duduk di ruang tamu, selang beberapa hitungan menit 2 orang awak media pun permisi pulang.

Saat awak media ingin dikonfirmasikan hal tersebut kekades muara plantau di kediamanya (kades desa Muara Plantau) ternyata tidak ada di tempat menurut sumber keluarga kades plantau bahwa pak kades baru saja berangkat ke wilayah jalan Pemda atau jalan kawasan perkebunan sawit, sampai berita ini dipublikasikan yang bersangkutan kades muara plantau tidak dapat di temui.

Sengketa Tanah masuk Wilayah Desa Dayu menjadi bahasan utama di dua desa antara Desa Dayu dan Desa Muara Plantau, Kebenaran dalam kepemilikan Hak Tanah Siapa yang dapat menguatkan murni kepemilikan Hak paten,” sebenarnya.

Saat ditemuai awak media Samsuri mengakui kebenaran hak tanah yang sudah di akui oleh “orang” lain komentarpun di sampaikan samsuri,” bahwa pernyataan PJ kades dayu surat turun temurun hak tanah yang di katakan pada tahun 1975’itu tidak benar, Seharusnya selaku PJ kades harus memegang bukti-bukti setiap ada permasalahan seperti pada saat ini yang terjadi dengan bertujuan saat menyampaikan tidak bersifat meraba -raba atau kata “mungkin,” dan jika saya ceritakan panjang lebar mungkin sangat cukup lama. tapi apa yang saya sampaikan ini adalah amanat (alm) orang tua dari (alm) kakek sampai (alm) ibu saya, menjaga dan merawat terlebih amanat sebelum (alm) ibu saya meninggal dunia.

Ujar Samsuri sudah sewajarnya saya akan menggugat keberatan yang akan saya ajukan melalui kejalur hukum, karena saya tahu persis tentang keberadaan hak tanah yang saat ini menjadi permasalahan atau sengketa riwayat asal -usul tanah yang dimaksud, semua riwayat surat-surat dan saksi-saksi yang mana pernah meminjam untuk menggarap baik untuk keperluan sipeminjam itu semua ada termasuk bukti surat pernyataan dari beberapa orang warga yang meminjam saat itu (alm) masih dalam keadaan hidup.

lanjut Samsuri Adanya surat keterangan hak tanah adat belukar/kebun karet yang ditanda tangani sebagian menggunakan cap jempol kepemilikan hak tanah sebanyak 18 orang tanah adat /Kebun karet sebanyak 47,25 ha, masing-masing terletak ditali Merlung, teluk bangkai, teluk tungku dan teluk salutung wilayah kampung dayu kecamatan dusun tengah kabupaten Barito Selatan provinsi Kalimantan tengah, disaksikan atau yang membenarkan tokoh adat kampung muara plantau saksi dari tokoh adat sebanyak 3 orang serta ada saksi tokoh adat yang membenarkan lagi 2 orang jadi jumlah saksi dari tokoh adat menjadi 5 orang, surat keterangan di buat pada tanggal 10 Mei tahun 1973. dan mengetahui langsung kepala kampung muara plantau yang mana cap dan tanda tangan oleh an. Asmawi, ” sedangkan pada undangan mediasi sengketa atas tanah di namakan wilayah danau Dayu RT.009/RW.004 (desa Dayu) bertempat medisi di aula balai desa dayu berawal pada tanggal 16 desember 2021 saat itu kepala desanya pak Anjung Harapan, S.Kom. lalu pada tanggal 8 febuari 2022, Pj. kepala desa Dayu Erto ,S.AP melayangkan surat di tujukan untuk ke 7 orang guna yang akan dimintai keterangan tentang adanya pemasangan patok di laksanakan pada hari Senin,tgl 14 febuari 2022 selanjutnya pada tanggal 15 Febuari 2022 PJ. kades Dayu melayangkan surat lagi untuk mediasi penyelesaian sengketa tanah di danau desa dayu dan pada tanggal 17 Febuari 2022 pada hari Kamis bertepat di lokasi danau dayu.

Beberapa mengadakan mediasi sebagaimana di maksud tidak membuahkan hasil kesepakatan dikarenakan masing-masing saling ikut mengakui terlebih sebagian tanah milik (alm) orang tua kami sudah ada yang di jual.

Maka dari itulah saya selaku pemegang turun-temurun riwayat tanah betul-betul menjaga dan memperjuangkan yang mana sudah menjadi hak tanah wasiat leluhur turun -temurun keluarga kami bagaimanapun caranya walau harus kami lakukan melalui menempuh jalur hukum tetap akan kami gugat perkara ini, agar tahu kejelasannya, sedangkan sekdes desa dayu pun sempat mengatakan bahwa keberadaan hak tanah yang memang milik warga desa plantau memang ada dan membenarkan serta tidak berani ikut -ikutan dalam perkara permasalahan ini, di penghujung komentar Samsuri.

( Tim Redaksi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER