POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Upaya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat tercipta keterpaduan Kebijakan Penertiban Ruang, untuk nantinya Rencana Tata Ruang yang dihasilkan akan menjadi lebih kuat. Selain itu, dengan adanya RDTR dapat menciptakan Pusat Pertumbuhan Rkonomi baru di masa yang akan datang, serta mempermudah Proses Koordinasi dan Mobilitas, Kamis (07/04/2022)
Hal itu dipaparkan Bupati Nias Yaatulo Gulo,SE,SH,M.Si pada saat menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gido Kabupaten Nias, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2022 yang di Prakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati Nias, tujuan RDTR adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Gido yang Nyaman, dimana membutuhkan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, salah satunya melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, terkait RTH akan dilakukan Evaluasi lebih lanjut, mengingat Kemajuan suatu Wilayah tidak lepas dari berkembangnya Pembangunan dan Infrastruktur di Wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung pada tanggal 7-8 April 2022 ini dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jendral Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,MPM dan diikuti beberapa Kabupaten antara lain Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Kabupaten Cilegon.
Sementara itu, Plt. Direktur Jendral Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki., MPM mengatakan bahwa Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten/Kota dan menjamin terwujudnya Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinas Lintas Sektor.
“Dalam mewujudkan Percepatan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang menargetkan Peningkatan jumlah Penyelenggaraan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya Peningkatan jumlah Penyelenggaraan RDTR juga berfungsi untuk meningkatkan Investasi serta Pembangunan di Daerah ” ungkap Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki. (YZ)