Bupati Nias Terima Kunker Bapemperda Provinsi Sumut. Tentang RP3KP

POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker Ke Kabupaten Nias dalam Rangka membahas Substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Bupati Nias, Senin (25/04/2022)

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Nias dan didampingi Wakil Bupati Nias, Sekda Kab. Nias, dan turut hadir Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, sementara itu Bapemperda DPRD Provsu hadir Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD-SU, Kepala Bappeda Provsu, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu, Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu, Tim Tenaga Ahli Bapemperda Provsu, Para Pejabat Struktural dan Staf Bapemperda Provsu.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 733/18/Sekr Tanggal 12 April 2022 terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan membahas dan mencari masukan dalam Substansi pokok dalam Ranperda RP3KP Provsu.

Mengawali sambutannya, Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH,M.Si menyatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan Kawasan Permukiman menjadi salahsatu urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.

“Peningkatan efisiensi dan efektifitas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Hal ini sejalan dengan Amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun Dokumen RP3KP sehingga dapat Pembangunan dapat terlaksana secara Optimal, terencana, terarah dan terpadu”. Ujar Bupati Nias

Bupati Nias menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah membuat Dokumen RP3KP pada Tahun 2019 di dalamnya tertuang berbagai Data, Analisis dan Strategi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, dengan situasi dan kondisi geografis perlu dilakukan Revisi Dokumen RP3KP sekaligus melakukan legalisasi Dokumen tersebut dalam bentuk Perda.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Wilayah Kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan Pembangunan terkait dengan penyediaan Perumahan masih berada pada Kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui Dana DAK Perumahan dan bantuan Pembangunan rumah khusus”. Tegas Bupati Nias

Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, SH menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi sebagai pengusul Ranperda. Dihimbau agar saling berkoordinasi sehingga dapat terjalin keselarasan dan kesepahaman dalam hal pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, diharapkan kepada Biro Hukum dan Perekonomian Setdaprovsu menyampaikan masukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias supaya Ranperda ini dapat terselesaikan dan masuk pada tahap persidangan.

“Seperti yang dikatakan oleh Bupati Nias terkait Revisi Dokumen RP3KP, marilah kita manfaat kan waktu ini sebaik-baiknya untuk saling bersinergi sesuai Perintah dan UU No 23 Tahun 2014. Mudah-mudahan dari hasil Rapat ini kita dapat saling memberi informasi dan memberikan masukan terkait Ranperda ini”. 7cap Thomas Dachi

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, SE., MSA juga menjelaskan bahwa persoalan harmonisasi antara Nasional 0rovinsi dan Kabupaten terkait Perumahan dan Permukiman masih diberi kebebasan yang memungkinkan tidak adanya harmonisasi kedepannya.

“Saya menyarankan agar sebelum dibuat Perda harus konsultasi terlebih dahulu dengan Kementrian terkait hal ini supaya nanti setelah kita buat Peraturan ini ternyata harmonisasi belum dilakukan, padahal sudah ada UU No 1 Tahun 2022 tentang harmonisasi Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah. Yang artinya, kalau ada pekerjaan Pusat di Daerah maka Anggaran yang selama ini ada dipusat harus sudah segera diturunkan di Kabupaten/Kota,“ Ujar Timbul Sinaga. (YZ)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER