“Kapolres Asahan : Motif Pelaku Karena Tak Senang Lihat Korban Miliki Hubungan Asmara dengan Ayahnya”

POLSUSWASKIANA – SUMUT. Asahan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).

Dalam hal ini, pelaku warga Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan yang dapat membahayakan petugas.

“Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban Ibu Rumah Tangga Orlida Br Nababan (54) warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku, bahkan sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku juga, Kapolres menerangkan bahwa pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki maki korban sehingga pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,”kata Kapolres.

Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,”terang Kapolres.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara SIK MH yang kemudian petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

“Setelah interogasi pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide BR. Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Namun pada saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Kapolres mengatakan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam No Pol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit Handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit Handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.

“Pasal 340 ancaman Hukuman Mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman Hukuman penjara selama lamanya 15 tahun,”pungkasnya.
Rep/Butar

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER