Samuri Nyatakan dengan Dokumen Kepemilikan Sejak Pertama Digarap dan Dikuasai oleh Leluhur nya. Mediasi diharapkan menjadi jalan baik bagi Samuri.

POLSUSWASKIANA – KALTENG. tamiang layang-BarTim- Sengketa Tanah masuk Wilayah Desa Dayu menjadi bahasan utama di dua desa antara Desa Dayu dan Desa Muara Plantau, Kebenaran dalam kepemilikan Hak Tanah Siapa yang dapat menguatkan murni kepemilikan Hak paten,” sebenarnya. (Aplil 2022).

Saat ditemuai awak media Samsuri mengakui kebenaran hak tanah yang sudah di akui oleh “orang” lain comentarpun di sampaikan samsuri,” bahwa pernyataan PJ kades dayu surat turun temurun hak tanah yang di katakan pada tahun 1975’itu tidak benar,…. Seharusnya selaku PJ kades harus memegang bukti-bukti setiap ada permasalahan seperti pada saat ini yang terjadi dengan bertujuan saat menyampaikan tidak bersifat meraba -raba atau kata “mungkin,” dan jika saya ceritakan panjang lebar mungkin sangat cukup lama …tapi apa yang saya sampaikan ini adalah amanat (alm) orang tua dari (alm) kake sampai (alm) ibu saya,menjaga dan merawat terlebih amanat sebelum (alm)ibu saya meninggal dunia.

Ujar ..Samsuri sudah sewajarnya saya akan menggugat keberatan yang akan saya ajukan melalui kejalur hukum,karena saya tau persis tentang keberadaan hak tanah yang saat ini menjadi permasalahan atau sengketa riwayat asal -usul tanah yang dimaksud, semua riwayat surat-surat dan saksi-saksi yang mana pernah meminjam untuk menggarap baik untuk keperluan sipeminjam itu semua ada termasuk bukti surat pernyataan dari beberapa orang warga yang meminjam saat itu (alm) masih dalam keadaan hidup.

lanjut Samsuri Adanya surat keterangan hak tanah adat belukar /kebun karet yang ditanda tangani sebagian menggunakan cap jempol kepemilikan hak tanah sebanyak 18 orang tanah adat /Kebun karet sebanyak 47,25 htr,masing-masing terletak ditali Merlung,teluk bangkai,teluk tungku dan teluk salutung wilayah kampung dayu kecamatan dusun tengah kabupaten Barito Selatan provinsi Kalimantan tengah,disaksikan atau yang membenarkan tokoh adat kampung muara plantau saksi dari tokoh adat sebanyak 3 orang serta ada saksi tokoh adat yang membenarkan lagi 2 orang jadi jumlah saksi dari tokoh adat menjadi 5 orang,surat keterangan di buat pada tgl 10 Mei tahun 1973.dan mengetahui langsung kepala kampung muara plantau yang mana cap dan tanda tangan oleh an. Asmawi,” sedangkan pada undangan mediasi sengketa atas tanah di namakan wilayah danau Dayu RT.009/RW.004 (desa Dayu) bertempat medisi di aula balai desa dayu berawal pada tanggal 16.desember 2021 saat itu kepala desanya pak Anjung Harapan,S.Kom. lalu pada tanggal 8.febuari 2022.Pj.kepala desa Dayu Erto ,S.AP.melayangkan surat di tujukan untuk ke 7 orang guna yang akan dimintai keterangan tentang adanya pemasangan patok di laksanakan pada hari Senin,tgl 14.pebuari 2022,selanjutnya pada tgl.15 Febuari 2022,PJ.kades Dayu melayangkan surat lagi untuk mediasi penyelesaian sengketa tanah di danau desa dayu dan pada tanggal 17 Febuari 2022 pada hari Kamis bertepat di lokasi danau dayu.

Beberapa mengadakan mediasi sebagaimana di maksud tidak membuahkan hasil kesepakatan dikarenakan masing-masing saling ikut mengakui terlebih sebagian tanah milik (alm) orang tua kami sudah ada yang di jual.

Maka dari itulah saya selaku pemegang turun-temurun riwayat tanah betul-betul menjaga dan memperjuangkan yang mana sudah menjadi hak tanah wasiat leluhur turun -temurun keluarga kami bagaimanapun caranya walau harus kami lakukan melalui menempuh jalur hukum tetap akan kami gugat perkara ini,agar tau kejelasannya,sedankan sekdes desa dayupun sempat mengatakan bahwa keberadaan hak tanah yang memang milik warga desa plantau memang ada dan membenarkan serta tidak berani ikut -ikutan dalam perkara permasalahan ini,di penghujung comentar Samsuri.

Disisi lain lagi salah satu orang saksi dari 3 orang yang pernah meminjam hak tanah (alm) Ibat atau kai tajak bin amin,Idha ( mama buder bin ibat dan Bani ( pa.hurdin)bin ibat (Kakek) /atau (alm) ibu kandung Samsuri,dikenal warga nama Parson menyampaikan sesuai isi surat pernyataan yang dibuat bahwa kebun karet dan tanah belukar adat turun temurun sudah ada sejak pada tahun 1950 M.

dan pada tahun 1967 M. saya pernah meminjam kebun yang berisikan kebun karet guna minta ijin buat menyadap karetnya serta saya (person) pernah ikut Handepan menugal atau /menanam banih diatas tanah beluakar itu.

Sama hal yang di sampaikan oleh an.Ardiansyah kelahiran tahun 1959 ini pernah juga meminjam tanah kebun karet tanah belukar,dari tahun 1977 sampai tahun 1981.pinjam tanah kepada (alm) ibat ( kami Tajak) Kake dari samsuri pinjam lokasi tanah buat keperluan mengangkut atau/ menguda kayu bundar atau log,tanah (alm) ibat (kami Tajak) Kake Samsuri lebar sesuai bukti Tanam tumbuh pohon karet dan pohon buah dan lain-lain.

sedangkan untuk panjangnya dari kebun karet menuju belukar sampai luwau maedeh,sedangkan bukti tanam tumbuh kebun karet terlihat masih ada Samapi saat ini ujarnya. ( Tim Redaksi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER