POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Untuk menindaklanjuti Perpres No.191 Tahun 2019 dan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Bupati Nias menyampaikan Surat Edaran bernomor: 1434 Tahun 2022, Kamis 28 April 2022, untuk Pengendalian Pendistribusian BBM Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nias agar tepat Sasaran.
Di surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, tersebut disampaikan beberapa ketentuan yakni :
-Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan BBM Bersubsidi, kecuali kendaraan untuk Pelayanan Umum seperti Ambulance, mobil jenazah, mobil Pemadam Kebakaran dan mobil pengangkat sampah.
-Kendaraan yang mengangkut hasil Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada Angkutan CPO, Angkutan Kayu, Angkutan Tambang Batuan dan Batu Bara, Angkutan Mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong.
-Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan dan Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum dilarang menggunakan BBM bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas berwenang. Surat Rekomendasi tersebut sebagaimana Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI No.17 Tahun 2019.
-Batas Pembelian BBM Bersubsidi yaitu ;
a. Kendaraan roda 4, paling banyak 40 Ltr/hari/kendaraan
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4, paling banyak 60 Ltr/hari/kendaraan
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6, paling banyak 100 Ltr/hari/kendaraan.
-PT. Pertamina Niaga wajib menyediakan jenis minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan mengantisipasi antrian.
-Untuk terlaksananya Surat Edaran Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Nias, Camat, Kepala Desa dan Instansi terkait agar melakukan Sosialisasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban bersama pihak Kepolisian. (YZ)