BTPN Gunung Sitoli Kecewakan Nasabah, Mau Melunasi “Malah Di Tambahkan 3 Bulan Angsuran lagi ada apa?

POLSUSWASKIANA – SUMUT, Gunungsitoli. Seorang pensiunan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD) alias Raba SP bersama teman nya DZ. yang merupakan salah seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu Gunungsitoli merasa dipersulit pihak bank untuk melunasi sisa kreditnya.

“Saya berniat melunasi sisa kredit yang telah saya ambil sejak tahun 2015 lalu di BTPN KCP Gunungsitoli, tetapi anehnya saya dipersulit. Pihak bank dapat mengizinkan saya melunasi sisa kredit saya dengan syarat harus membayar 3 kali angsuran senilai gaji saya ditambah lagi dengan pembayaran 5% karena belum jatuh tempo pelunasan” ujar Raba kepada wartawan di Gunungsitoli Kamis (30/6).

Menurutnya, ketentuan yang dikemukakan pihak BTPN KCP Gunungsitoli melalui Manager Marketing an. Syukur Halawa yang mengharuskan membayar 3 kali angsuran dari nilai gajinya agar dapat disetujui permohonan pelunasan sisa kreditnya adalah diluar ketentuan atau tidak termuat didalam perjanjian kredit (PK), yang merupakan kewajiban nasabah ketika melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo hanyalah yang senilai 5% dari sisa kredit, dan dianya telah siap sedia memenuhi itu,”katanya bambang.

Bambang menyayangkan ketentuan BTPN KCP Gunungsitoli yang diluar ketentuan, berharap setelah informasi ini beredar dapat menjadi pengalaman bagi nasabah BTPN lainnya yang juga kerap mengeluhkan akan ketentuan lisan dari BTPN KCP Gunungsitoli.

Tambahnya Bambang akan menyurati BTPN yang ada di Jakarta untuk memperjelas kan terkait pelunasan kredit dan di tambahkan 3 bulan angsuran sebesar RP. 8,003.199,”ucapnya Bambang dengan kesal saat dikonfirmasi di salah satu warung.

Demikian juga harapannya kepada pimpinan Syukur Halawa pada kantor BTPN Area Sumut, agar kiranya hal-hal yang diluar ketentuan tidak diberlakukan bagi nasabah BTPN KCP Gunungsitoli khususnya, maupun diwilayah lainnya, sebab menurutnya jika hal itu terjadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana, kata Bambang campur kesal dihadapan wartawan.

Lanjut wartawan mendatangi kantor BTPN KCP Gunungsitoli, manager marketing

Syukur Halawa, megatakan,”itu sudah aturan kalo mau melunasi kredit wajib di bayarkan 5% bunga dan harus bayarkan 3 bulan angsuran,”kata Syukur halawa. Kamis 30 Juni 2022.

Ditanyakan apa dasarnya nya pak , terkait penambahan yang 3 bulan angsuran itu

Dan nasabah kan mau melunasi hutang-hutangnya,kok ditambah kan pak

Lagi yang tiga bulan angsuran sebesar Rp 8,003.199.

Jawab manager marketing BTPN GunungSitoli.Syukur Halawa itu sudah ada aturan nya pak internal kami di BTPN

Kami ngak boleh membeberkan nya pak,itu sifat Rahasia bukan untuk publik pak,”

Saat ditanya regulasi tentang aturan wajib bayar 3 kali angsuran ketika hendak melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo dan apakah sudah disosialisasikan kepada para nasabah,”ucapanya terkesan berdalih tidak dapat memberi penjelasan yang mendasar pada saat dikonfirmasi di ruangan kerja nya.Tim

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER