POLSUSWASKIANA – SUMUT, SIANTAR. 13-06-2022. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera melakukan pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan. Salah satunya, memanfaatkan lahan eks Kebun Bangun PTPN III. Lahan tersebut rencananya dimanfaatkan untuk pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP memimpin Rapat Rumusan Langkah-langkah Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Pematangsiantar. Rapat tersebut digelar di Ruang Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar.
Dalam rapat tersebut, Sekda Budi Utari menyampaikan Tuntutan Pengembangan Wilayah Kota Pematangsiantar dan Pemerataan Pembangunan sesuai dengan Visi Misi Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2027, yakni Terwujudnya Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, menjadi prioritas yang mendesak dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan.
Dijelaskannya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2023, bahwa arah pemanfaatan areal PTPN III Kebun Bangun sebagaimana dimaksud bagian kedua Pasal 7 ayat (3) sebagai Pusat Pelayanan Kota meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Pinggir dan sebagian Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.
Dilanjutkan Sekda Budi Utari, Hak Guna Usaha (HGU) Areal PTPN III Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dari total luas keselurahan 700 Ha tidak lagi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 tanggal 8 Juli 2005. Kebutuhan meliputi pembangunan TPA, TPU, komplek perkantoran, Outer Ring Road (ORR), Kawasan Perdagangan, dan Jasa yang sudah mendesak.
Maksud pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan di Kota Pematangsiantar, katanya, sebagai pusat kegiatan baru dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan dan peningkatan kualitas, kuantitas, dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat.
Serta tujuan sebagai pusat kegiatan baru, pengembangan wilayah di Kota Pematangsiantar yang meliputi pengembangan Kawasan Fasilitas Umum (Pusat Kantor Pemerintahan Baru, Pusat Kesehatan, Pendidikan, Olahraga dan Budaya); Kawasan Lingkungan (Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU); serta Kawasan Perdagangan dan Jasa (Pusat Keramaian Baru).
“Lokasi tanah yang dibutuhkan berada di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan Kelurahan Gurilla serta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,” ujar Budi Utari, yang kemudian menyebutkan total luas tanah yang dibutuhkan 125,54 Ha.
Dari 125,54 Ha itu, seluas 122,43 Ha di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sesuai sertifikat HGU PTPN III (Persero) Kebun Bangun yang sudah habis atau selesai masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Kemudian, 3 Ha pada lahan eks HGU PTPN IV sesuai risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tertanggal 28 Desember 2001.
Selanjutnya Budi Utari merincikan, untuk lokasi perkantoran di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas 20,881 Ha. Di areal yang sama, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 3,763 Ha, dan lokasi TPU 28,606 Ha. Sehingga untuk lokasi perkantoran, TPA, dan TPU totalnya 53,25 Ha.
Kemudian untuk Outer Ring Road yang melintasi lahan eks HGU Kebun Bangun PTPN III (Persero) di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas 13,62 Ha. Kemudian, lahan untuk Jalan Outer Ring Road yang melintasi lahan HGU aktif PTPN III (Persero) di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari seluas 5,62 Ha.
Selanjutnya, untuk lokasi perdagangan dan jasa di Kelurahan Tanjung Pinggir berada di kiri dan kanan jalan Outer Ring Road pada lahan eks HGU PTPN III kecuali di depan lokasi perkantoran seluas 50,143 Ha. Sehingga, total luas lahan untuk Outer Ring Road dan lahan untuk lokasi perdagangan dan jasa dibutuhkan 69,383 Ha.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar Sarwin MAP menyarankan agar Pemko Pematangsiantar melaksanakannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Sementara menurut pihak kejaksaan yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, harus terlebih dahulu dilakukan penetapan lokasi (penlok). Selanjutnya memasuki tahapan penghapus-bukuan.
Di akhir rapat, Sekda Budi Utari mengatakan Pemko Pematangsiantar akan melakukan pertemuan dengan PTPN III dan PTPN IV.
Turut hadir, Plt Kepala BPKD Kota Pematangsiantar Masni SH, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Freddy Manurung, Staf Ahli Wali Kota Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten II Zainal Siahaan SE MM, Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi, perwakilan PTPN III dan PTPN IV, lerwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta para pimpinan OPD terkait Pemko Pematangsiantar.
Rep/700YCE.