Satreskrim Polres Barsel, bekuk pelaku tindak pidana curat.

POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARSEL. UnitReskrim dalam pengungkapan Terjadi Pencurian,”dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Dalam Pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana Kamis 09 Juni 2022 (12.00) wib.

Berawal kejadian,” pada saat (NE) (27) Thn, bekerja sebagai aparat desa putai.,bersama (JM),(22) thn,berada di Kantor Desa Putai,(JM) menanyakan kunci gedung aula kantor Desa Putai dengan (NE), kemudian disampaikan oleh (NE),bahwa kunci ada di pintu tergantung jadi satu dengan kunci Kantor Desa,pada saat itu juga (JM) menuju ke arah gedung ternyata keadaan pintu gedung dalam keadaan tidak di kunci dan di rusak,” setelah itu (JM) memberitahukan ke (NE) bahwa pintu sudah dalam keadaan “terbuka,”(NE) pun bergegas langsung ke gedung untuk melakukan pengecekan ke dalam gedung ternyata setelah di Cek dan melihat Mesin Pompa Air sebanyak 2 (dua) Unit Merk Hotwind Water Pump Tipe Barang HW 10-40-6 MEAS : 38x28x8 CM, beserta kotaknya “hilang” atas kejadian tersebut (NE) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Jam.16.00 wib .dari Tim bersama unit Resmob Satreskrim Polres Barsel berkoordinasi dengan unit reskrim polsek dusun utara, kab barsel menerima informasi bahwa terduga pelaku (IS) Bin (YN) berada di Desa Marawan Baru Kec. Dusun Utara, Barsel sedang ikut menyadap karet dikebun milik warga.

Pada jam.21.00.wib.tim bersama unit Resmob Satreskrim Polres Barsel dengan segera berkoordinasi dengan unit reskrim polsek dusun utara, kab barsel dan tiba di kel.pendang kec dusun utara segera melakukan konsolidasi di Mapolsek Dusun Utara.

Pada jam,22.00 wib.tim gabungan bergerak ke desa marawan baru menggunakan perahu mesin untuk mendekati tempat tinggal pelaku (IS) Bin (YN) kemudian Tim melakukan penyisiran kebun karet untuk mengarah ke pondok yang jadi tempat tinggal pelaku (IS) Bin (YN) untuk melakukan penangkapan pelaku (IS) Bin (YN) berusia (41) Thn,ini beralamat Desa Putai RT 2 Kec. Dusun Tengah Kab Barito Timur Prop Kalimantan Tengah.

Pada saat kejadian tersebut saksi (JM),(22) thn,Pekerjaan sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga,alamat Desa Putai RT.007 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.

Kantor Pemerintah Desa Putai Kec Dusun Tengah Kab.Bartim,Prov.Kalteng mengalami kerugian,” Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).,berupa barang bukti 2 (dua) Unit Mesin Pompa air Merk HOTWIND Water Pump Tipe Barang HW 10-40-6 MEAS : 38x28x8 CM. beserta Kotaknya.

Pelaku (IS) Bin (YN) saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib Polsek Dusun Tengah.Kab.Barito Timur.Prov.Kalimantan Tengah.,guna dapat mempertangung jawabkan secara Hukum atas perbuatan yang dilakukannya.(chuan li-krs/tim redaksi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER