POLSUSWASKIANA – SUMUT, Nias – Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE,SH,M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias tentang Pengambilan Keputusan Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Selasa (19/07/2021)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan didampingi Kedua Wakil Ketua DPRD Nias yakni Sabayuti Gulo dan Ameyanus Zai.
Terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan selama Proses Pembahasan, hal itu disampaikan oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, SE,SH,M.Si dalam sambutannya. Baik dalam Rapat Bamus, Banggar, hingga pada Paripurna hari ini.
“Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kita menyadari bahwa dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 masih terdapat keterbatasan dan kekurangan baik dari Pengelolaan Pendapatan Daerah maupun belanja Daerah, terlebih-lebih Situasi Covid-19. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemda Kabupaten Nias dalam melanjutkan berbagai Agenda Pemerintahan, Pembangunan termasuk Sosial Kemasyarakatan.
Keterbatasan kemampuan Keuangan Daerah yang kita miliki saat ini juga merupakan salah satu faktor utama dalam Pengalokasian Anggaran pada berbagai Program dan Kegiatan Pemerintahan serta Pembangunan.
Namun demikian, Pemda Kabupaten Nias bersama dengan DPRD senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan Pelayanan yang Optimal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan sebagai wujud tanggungjawab Pemda untuk Mensejahterakan Masyarakat.
Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Nias yakni
“Menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias sesuai ketentuan yang berlaku.” ucap Bupati Nias. (YZ)