Satnitreskrim BarTim, Buru dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengancaman dan Pemgerusakan.

POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARTIM. Satuan unit Reskrim Dusun Tengah Kab. BarTim Polda KalTeng.,telah menangkap (IR) sebagai pelaku, Penganiayaan dan pengancaman serta adanya pengerusakan terhadap korban (HA) ,dengan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 406 KUHP.tanggal 22 Juli 2022.

Bermula pada awal kejadian ,” Pada hari jumat tgl 22 Juli 2022 12.30 wib saat (HA) berada dilokasi kerja di Perkebunan Sawit PT BKI Blok K40 Dusun tengah, Lenggang Kec. Raren Batuah ,Kab. Bartim .Prop Kalteng, (HA) yang saat itu baru selesai makan tiba-tiba didatangi (IR) dan tanpa bicara langsung memukul kearah (HA) dengan genggaman tangan kosong sehingga mengenai mata sebelah kanan (HA) akibat dari pukulan tersebut (HA) mengalami sakit cedera dibagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata yang mengenai mata (HA), selanjutnya (IR)

mengancam (HA) sambil berkata kasar ” Kamu bisa mati disini dan tidak nyaman bekerja” saat itu (HA) masih sempat berupaya menjelaskan kepada (IR) terkait masalah pengunduran diri (IR) yang sudah dalam proses namun harus menunggu, akibat dari kejadian tersebut (HA) merasa dirugikan dan merasa keberatan, lalu melaporkan atasan kejadian ke Polsek dusun tengah.Saat kejadian (SN) yang juga sebagai karyawan di perusahaan itu menyaksikan,” atas kejadian perkara tersebut,(IR) ditangkap oleh pihak berwajib kepolisian Unit Reskrim Dusun Tengah untuk menjalani proses hukum dan pertanggung jawaban atas segala tindakan yang (IR) lakukan.

Rep.(Chuan li/Tim Redaksi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER