Sejarah Singkat Kabupaten Barito Timur, Dan Kilas Perjalanan Pembangunan.

POLSUSWASKIANA – KAKTENG, Barito Timur. Barito Timur atau Kabupaten BARTIM adalah nama secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran sungai barito , dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur sungai barito .

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi Pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahan nya berkedudukan di Muara Teweh.

Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah :

Kewedanaan Barito Hilir dengan ibukotanya Buntok
Kewedanaan Barito Timur dengan ibukotanya Tamiang Layang
Tuntutan masyarakat dari kedua Kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dariv DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk mosi tanggal30 Januari 1956 dengan nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan nomor2/MS/DPRD/56.

Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dikeluarkan Surat Keputusan
(SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan perasiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut, maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknyas kantor persiapan kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejal tanggal 4 Juli 1959. dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah
Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang.
Sejak lahirnya Kabupaten Barito Timur Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 01 Juli 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur sampai sekarang telah dipimpin oleh Bupati / Penjabat Bupati berikut :

Penjabat Bupati Barito Timur yang pertama Drs. Gumarawan Panthie yang sekaligus sebagai pendiri Kabupaten Barito Timur;
yang kedua adalah Bupati H. Zain Alkim dan Wakil Bupati Ir. Yuren S Bahat, MM, MT;
yang ketiga adalah Bupati Ampera Y. Mebas dan Wakil Bupati H. Suriansyah.
yang keempat sampai saat ini adalah Bupati Ampera Y. Mebas dan Wakil Bupati H. Habib Said Abdul Saleh.(Chuan Li).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER