POLSUSWASKIANA – SUMUT, SIANTAR. Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 71 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematang Siantar, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menerangkan, penyerahan SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 008/KR.VI/PPPK-21/J/2022 perihal Penetapan NIP a.n Gina Sonia Nasution, dkk 71 (tujuh puluh satu) orang.
Masih kata Timbul, PPPK guru yang menerima SK Wali Kota sebanyak 71 orang. Rinciannya: Guru Sekolah Dasar (SD) 53 orang yang terdiri atas Guru Kelas 44 orang dan Guru Penjasorkes 9 orang. Mereka akan ditempatkan di 27 UPTD SD di Kota Pematang Siantar.
Kemudian Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 18 orang, yang terdiri atas Guru Bahasa Indonesia 10 orang, Guru TIK5 orang, Guru Bimbingan Konseling 3 orang. Para guru tersebut selanjutnya ditempatkan di sembilan UPTD SMP di Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahannya menyampaikan, merupakan hari yang bersejarah dan menjadi momen yang sudah lama ditunggu para PPPK.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar dan juga atas nama pribadi, mengucapkan selamat kepada 71 PPPK yang hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar,” katanya.
Wali Kota Susanti mengimbau para PPPK dapat melaksanakan pekerjaannya masing-masing sesuai tugas dan tanggung jawab.
“Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, terus belajar, dan mengembangkan potensi diri, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tumbuhkan sikap disiplin dan etos kerja yang tinggi,” sebutnya.
Masih kepada para PPPK yang merupakan tenaga pendidik, Wali Kota Susanti berpesan agar dapat mengaktualisasikan disiplin ilmu yang dimiliki, untuk menjadikan siswa didik menjadi generasi muda bangsa yang memiliki kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, berkarakter, dan berakhlak, serta berprestasi, yang nantinya tidak dapat mengharumkan nama Kota Pematang Siantar, namun juga dapat membanggakan bangsa dan negara Indonesia.
“Kiranya bapak/ibu sekalian dapat bersinergi satu sama lain dapat bersinergi satu sama lain dalam mengemban tugas mendidik generasi muda serta mewujudkan cita-cita Pemerintah Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” terangnya, seraya kembali mengucapkan selamat atas keberhasilan PPPK sebagai abdi negara dan abdi masyarakat Kota Pematang Siantar di bidang pendidikan.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Asisten III Drs Pardamean Silaen, dan Plt Kadis Pendidikan Kusdiyanto SH. (*)