IPTU KUSLAN, S.H., M.M. Tahan Terlapor Berdasarkan Laporan Warga

POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARTIM_Tamiang Layang -Kabupaten Barito Timur-Provinsi Kalimantan Tengah-Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur IPTU KUSLAN, S.H., M.M. membenarkan atas adanya,laporan korban penipuan,” kejadian yang dialami pelapor (S) beserta suami pelapor (UP.M) dan merasa dirinya sudah ditipu,” dan dirugikan dilakukan oleh 2 (dua ) orang pelaku ( JD ) dan ( PI ). Dusun Timur.Kamis,( 20.Oktober 2022.)

“Penangkapan terhadap Tersangka pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari kedua orang pelapor (S) beserta suami pelapor (UP.M) Dusun Timur.

“Dari hasil proses sidik dan proses kelengkapan midik, serta dari hasil keterangan saksi membenarkan dan pihak kepolisian kab.BarTim segera melakukan gelar perkara dilakukan tersangka pelaku penipuan berinisial (JD) dan inisial (PI) terhadap korban pelapor (S) dan suami korban pelapor (UP.M) pada saat ini ,”telah terjadi Tindakan Penipuan.

Berdasarkan sesuai pasal 378 KUHPidana, degan keterangan DASAR;LP / B / 13 / X / 2022 / SPKT / POLSEK DUSTIM / POLRES BARTIM / POLDA KALTENG, Tanggal 19 Oktober 2022.

“Melalui Satreskrim didampingi anggota kepolisian Polsek Dusun Timur Kabupaten Barito Timur menyampaikan pada awak media,” kronologis kejadian atas laporan korban penipuan,” kejadian yang dialami pelapor (S) beserta suami pelapor (UP.M)

“Merasa dirinya sudah ditipu,” dan dirugikan dilakukan 2 (dua ) orang pelaku ( JD ) dan ( PI ).”Pihak Satuan Reskrim polsek Dusun Timur segera mengambil tindakan mendatangi ke 2 orang rumah pelaku (JD) dan (PI) setelah mendapatkan pelaku segera 2 orang pelaku ditangkap, pihak kepolisian setempat langsung memeriksa dan mengeledah rumah kediam pelaku .

“Sehingga didapatkan berupa beberapa macam barang bukti dari hasil “modus” penipuan ke 2 orang pelaku,”( JD) dan (PI) yang dilakukannya ke korban penipuan kejadian yang dialami pelapor (S) beserta suami pelapor (UP.M).

“Pihak kepolisian Reskrim bersama anggota Polsek Dusun Timur segera mengumpulkan, mengamankan berupa barang bukti yang digunakan kedua pelaku (JD) dan (PI) sekaligus menangkap, menggiring ke 2 (dua) pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun berupa barang bukti yang di lakukan pelaku,” 1 ( satu ) Lembar kain kuning,1 ( satu ) lembar kain hitam ,1 ( satu ) lembar kain motif batik,1 ( satu ) lembar kain putih,1 ( satu ) buah kotak kayu,Beras Kuning,Uang Tunai Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ),1 ( satu ) buah bunga kantil bahan kuningan,1 ( satu ) buah Keris bahan kuningan,Bukti Tranfer,1 ( satu ) buah wadah plastik,1 ( satu ) unit Handphone merk Advance,1 ( satu ) unit handphone merk Samsung.

“Pada saat kejadian Tempat Perkara disaksikan (EN),( 37 )Thn, Kel.Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.

“Berawal kejadian pada bulan lalu September 2022 jam. 08.00 Wib saat itu Pelapor berinisial ( S ) Pekerjaan seorang Ibu Rumah Tangga ,bersama suami (UP.M) sekaligus sebagai korban penipuan oleh 2 (dua ) orang pelaku berinisial (JD) dan 1(satu) orang juga pelaku berinisial (PI).

“Pelapor yang berisial (S) dan suami (UP.M) (berasal dari Desa Telang Baru RT. 004 Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah., mendatangi kekediaman salah satu warga yang keterangan yang didapatkan bahwa pelaku dapat melihat alam “Goib” dan dapat mengobati segala macam penyakit sebut saja (“Dukun” ).

“Kedua suami – istri pelapor (S) dan suami pelapor (UP.M) datang dengan niat dan tujuan untuk bertanya tentang keberadaan anaknya,pelapor (S) dan pelapor (UP.M) sekaligus sebagai korban penipuan ini ada menanyakan ke (JD) yang sedang mengobati tetangga pelapor (S) didampingi suami pelapor ( UP,M ) Kemudian pelapor (S) saat itu bersama suami pelapor (UP.M)

menanyakan kepelaku ( JD) yang juga ditemani pelaku (PI) apakah ada kembaran anak pelapor (S) dan suami pelapor ( UP.M ) dialam Gaib dan pelaku (JD ) bilang ada dan namanya ,sebut saja (“DARMA”.)

“Lalu pelaku (JD) dan temannya sekaligus juga sebagai pelaku bilang (PI) apakah pelaku ( PI) bisa merawat kembaran anak pasangan pelapor ( S ) dan suami pelapor (UP.M) dialam Gaib dan pelaku (PI ) bilang bisa saja tetapi harus menebus dengan uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada Pelaku (JD).

Setelah itu pelaku ( PI) bilang kembaran anak dialam Gaib tersebut akan memberikan bunga dan Keris.

“Kemudian pelaku ( JD ) bersama pelaku (PI) memberikan kepada pelapor (S) didampingi suami pelapor (UP.M) berupa Keris dan Bunga kantil berbahan kuningan kepada Pelapor ( S ) dan suami pelapor (UP.M ) dan benda tersebut harus dijaga serta bisa dijual kembali di alam gaib sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) namun bisa cair Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta ) lebih dulu dengan persyaratan harus mengeluarkan Zakat orang sebelah sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) lalu Pelapor ( S ) bersama suami pelapor (UP.M) merasa tertarik dengan hal tersebut.

“kemudian memberikan uang tersebut kepada 2 orang pelaku ( JD) dan pelaku ( PI ) Setelah itu pelaku (JD) yang juga teman pelaku (PI) selalu memberikan alasan ke Pelapor ( S ) bersama suami pelapor (UP.M ) bahwa uang tersebut belum bisa di cairkan dialam “Gaib”

Dengan,” berbagai alasan dan pelaku ( JD ) bersama teman pelaku (PI) kembali meminta uang kepada Pelapor ( S ) dan suami pelapor (UP.M) untuk memenuhi syarat mencairkan uang tersebut dialam Gaib secara bertahap hingga Pelapor (S) beserta suami Pelapor ( UP.M ) memberikan uang kepada kedua orang pelaku ( JD ) dan (PI) secara tunai dan transfer sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

“Namum uang yang dijanjikan pelaku (JD ) dan pelaku ( PI ) bahwa dari alam Gaib masih belum ada kejelasannya bahkan pelaku ( JD) beserta pelaku ( PI) meminta kembali kepada Pelapor (S) dan suami pelapor (UP.M) untuk memberikan kurban Sapi yang diuangkan tetapi Pelapor (S) didampingi suami pelapor ( UP.M) tidak mengabulkannya akhirnya Pelapor (S) bersama suami pelapor (UP.M)

“Merasa ada kecurigaan dan merasa sudah tertipu oleh kedua orang itu ,pelaku( JD) dan pelaku (PI) kemudian pelapor (S) didampingi suami pelapor (UP.M) selanjutnya mengambil tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur agar ditindaklanjuti.

Kejadian yang dialami pelapor (S) beserta suami pelapor (UP.M) merasa dirinya sudah ditipu,” dan dirugikan dilakukan 2 (dua ) orang pelaku ( JD ) dan ( PI ) saat kejadian itu disaksikan (EN),( 37 )Thn, Kel.Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.

“Ke 2 (dua) pelaku sudah diamankan oleh pihak Makopolsek Dusun Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.tutup (Chuan Li)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER