POLSUSWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Tiga bulan menjabat Ka Polres Barito Timur lakukan Konferensi terkait hasil kerja team Polresta Barito Timur. Temuan yang dipaparkan dikatakan “Berdasarkan instruksi Kapolri terkait judi”, satreskrim polres Barito timur temukan barang bukti kupon putih dan uang puluhan juta dari tangan tersangka.
“Diterangkan bahwa kupon putih dimaksud adalah judi online” dan tersangka eks pensiunan pegawai negeri.
“Kapolres menyebutkan bahwa, pihak Polresta juga berharap peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba khususnya”
Terpidana saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah cukup data untuk P21 dan menunggu hasil putusan pengadilan berdasarkan tuntutan JPU dan kebijakan Hakim atas perbuatannya tersangka menurut pasal yang dikenakan.
Kedua tersangka adalah 1. Lrd alias PG Bandar Judi online dan Srtn dengan dakwaan KUHP 303 Ancaman 10 Tahun dan 2. Kadis narkoba hasil operasi antik tersangka Saidi dengan barang bukti seberat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.35 Gram. Dengan barang sitaan HP dan satu unit kendaraan bermotor. Juga Frs dengan barang bukti sabu dengan barang sitaan kendaraan dan hp didakwa dengan KUHP narkoba 114 ayat 1. Kedua kendaraan bermotor tersebut ber nopol KH 2694 KJ dan DA 4743 AL.
Rep/Elsa-700YCE.