POLSUSWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Apel Oprasi Zebra Talabang 2022 sesuai intruksi Kapolda Kalimantan Tengah dengan melibatkan seluruh jajaran Polres Barito Timur dan dihadiri oleh personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja yang di gelar di halaman Makopolres Bartim, Senin (03/10/2022).
Selesai giat pelaksanakan apel dan membacakan sambutan Kapolda Kalteng sesuai intruksi, Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,S.I.K menjelaskan kepada awak media bahwa pihanya akan melakukan penindakan dan menyampaikan kepada pengguna jalan, edukasi dan pemahaman dalam berlalulintas.
“Menurut disampaikan pada hari ini kita sudah melaksanakan upacara apel oprasi zebra, tentunya oprasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Beberapa sasaran yang akan kita laksanakan ini mulai dari pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, yang melawan arus kemudian penguna jalan mengunakan satu sepeda motor berbonceng melebihi dua orang atau tiga Dewasa atau orang tua, ada yang sedang pengendara jalan juga mengkonsumsi alkohol dan terlebih dengan sengaja tidak menggunakan safety bell,” kata Kapolres.
Dilanjutkannya, disamping melakukan penindakan tegas bagi pengguna jalan, pihaknya akan tetap melakukan edukasi dengan memberi memaksakan dan kepatuhan untuk berlalulintas.
” Lanjut Kapolres Kita akan melakukan penindakan,namun tidak lepas juga kita tetap berikan edukasi kepada adik-adik khususnya untuk pelajar maupun mahasiswa dan kelompok-kelompok masyarakat kita supaya bisa bijak dalam menggunakan jalan sebagai sarana untuk kita,” jelas Kapolres.
Selain itu oprasi Zebra, pada kesempatan ini polres Bartim tidak lepas dari pendisiplinan protokol kesehatan yang akan diterapkan guna pencegahan Covid-19.
Menurutnya”Kita juga tetap masih mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
“Ini juga kita gabungkan, sekali jalan dengan oprasi zebra dilaksanakan namun kita tidak dapat untuk mengabaikan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya,Kapolres.
Kapolres juga berharap pada oprasi zebra yang dilaksanakan dapat dipatuhi masyarakat pengguna jalan dengan menumbuhkan kesadaran berlalulintas dan menghindari pelanggaran yang sudah menjadi suatu aturan,dan adapun kepada pengguna kendaran Sepeda Listrik tidak dianjurkan untuk digunakan pada jalan umum padat kendaraan namun dijalan khusus.
“Dalam menggunakan kendaraan di jalan sesuai dengan penggunaan,.harapan Kapolres semoga kita bisa melakukan edukasi yang baik, dan masyarakat kita pun bisa betul-betul melaksanakan apa yang sudah di kita sampaikan ini dan tentunya tujuannya itu bisa menekan fatalitas pengguna jalan,” tutupnya.(Chuan Li)