Perwako Dumai Minim Pengawasan

POLSUSWASKIANA – RIAU, Dumai. (16/10/2022) Tindak tegas penegak parwako kota Dumai yang tidak menjalankan Sangsi jam buka tutup Terhadap Pengusaha Hiburan Malam dan aturan tata cara pendistribusian minuman keras beralkohol  Di Kota Dumai.

“Pengawasan Dan Sangsi Terhadap Pengusaha Hiburan Malam Kurang Tegas Diterapkan Di Kota Dumai sangat minim,” ungkap Danmako PKRI Dumai.

Semakin maraknya dan bermunculan tempat hiburan malam baik berupa Diskotik, seperti Karaoke dan KTV, ini menjadi sorotan ditengah-tengah masyarakat, hiburan malam harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemerintah daerah kota Dumai melalui Dinas Perijinan (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Disperindag dan Polisi Pamong Praja (SATPOL – PP) sebaiknya bersama-sama untuk memperhatikan Legalnya. Baik itu izin operasional sesuai PERWAKO dan izin minuman beralkohol yang golongan A, B dan C sebagaimana aturan PHRI dan Izin Pihak Kepolisian setempat akan Izin Keramaian, misalnya.

“Sewaktu awak media turun kelapangan masih ada melihat Aktivitas hiburan malam melebihi jam kegiatan operasional sekitar jam 03.35 WIB, Minggu 16/10/2022.”

Penulis mewancarai tamu penikmat hiburan malam, penulis tidak menyebutkan nama yang diwawancarai untuk menjaga nama baik narasumber.

Dalam wawancara penulis bertanya perihal apa-apa saja yang disuguhkan ditempat hiburan malam ?. Ia menjelaskan bahwa tempat hiburan menyediakan ladys untuk melayani tamu, menuangkan minuman dan menemani tamu minum sambil karaoke begitu juga minuman yang tersedia ditempat hiburan bervariasi ada Bir Bintang, Kontru, Red Label dan Black label itu semua tergantung permintaan.

“Penulis mengkonfirmasih Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL- PP) Yuda Pratama Putra, S.STP melalui WhatsApp,” dikatakan bahwa mengenai izin minuman golongan B (Alkohol 5 – 20 persen) dan golongan C (Alkohol 20 -44 persen), Ia menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha hiburan malam yang mengantongi izinnya.” Minggu, 16 Oktober 2022.

Berbeda dengan penjelasan dari keterangan Kasat, diduga belum semua pengusaha hiburan malam mempunyai izin, sebagaimana diketahui bahwa aktivitas usaha hiburan sudah berjalan lama, seharusnya mereka ditindak sebagaimana tugas SATPOL- PP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan seorang tokoh masyarakat mengenai kegiatan hiburan malam,” Ia tidak mau namanya disebut didalam pemberitaan. Pada prinsipnya beliau setuju ada kegiatan hiburan malam karena pengusaha hiburan malam pasti membutuhkan tenaga kerja untuk dipekerjakan, ini jelas membuka peluang lapangan pekerjaan untuk kota Dumai.” Tuturnya.

Masih ditempat yang sama Ia juga menghimbau kepada pengusaha hiburan malam harus mengikuti peraturan pemerintah daerah yang tertuang dalam PERWAKO Dumai. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah kota Dumai melalui SATPOL PP menegakkan PERDA dan menindak tegas apabila pengusaha hiburan malam benar-benar melanggar jam operasional dan mengabaikan izin minuman beralkohol 5 persen – 45 persen yang disajikan.” tutupnya.

Rep/AN-Panglima Galong.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER