SIDANG RAPAT PARI PURNA DEWAN PERWAKILAN DAERAH ( DPRD ) KABUPATEN ROKAN HILIR ,. SEKALIGUS PENGAMBILAN KEPUTUSAN.

POLSUSWASKIANA – RIAU, Rokan Hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Daerah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pembahasan RAPBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Anggaran DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (17/12/2021) Malam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, dan Wakil Ketua lll Hamzah.

Rapat paripurna yang diselenggarakan di salah satu hotel di Bagansiapiapi tersebut secara langsung dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Wabup Rohil H Sulaiman, Sekda Rohil HM Job Kurniawan bersama para Kepala OPD.

Dalam penyampaian nya, ketua DPRD Rohil Maston mengatakan bahwa, pembahasan atas rancangan peraturan daerah kabupaten Rohil tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan pasal 18 peraturan DPRD Kabupaten Rokan hilir Nomor 1 Tahun 2019 telah dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran bersama pihak pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) untuk mendapat persetujuan bersama.

” Badan anggaran telah melakukan pembahasan atas RAPBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 baik secara internal maupun bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah dan OPD. Pada kesempatan ini, badan anggaran akan melaporkan hasil pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat l yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran,” jelasnya.

Juru bicara Banggar DPRD Rohil Darwisyam dalam laporan nya menyampaikan bahwa, RAPBD Rohil tahun anggaran 2022 setelah pembahasan sesuai dengan hasil laporan pembahasan badan anggaran yang disampaikan dengan rincian Pendapatan Rp. 1.840.980.918.111. Sementara belanja sebesar Rp 2.079.882.667.977 dan pembiayaan Rp.146.868.760.000.

Rancangan APBD kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022 tersebut telah disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah (Bupati) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, sesuai dengan pasal 13 peraturan DPRD Kabupaten Rohil nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat khususnya kepada badan anggaran yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran serta memberikan saran dan tanggapan dan koreksi terhadap rancangan APBD kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. APBD Rohil Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 2 Triliun

BY SUPER ADMINISTRASI

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER