POLSWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Tamiang Layang -Kabupaten Barito Timur-Provinsi Kalimantan Tengah-Kapolres Barito Timur AKBP VIDDY DASMASELA,S.H.,S.I.K., melalui Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Sanip. didampingi anggotanya pada tanggal 14 Oktober 2022, telah melakukan pengungkapan adanya Tindak Pidana Narkotika dengan laporan hasil penindakan TP Narkotika gol 1 jenis sabu,Dasar.LP/A/ 62 /X/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG,Sabtu, 06.00.Wib. tanggal.(15 Oktober 2022.)
“Dibawah pimpinan komando Satresnarkoba AKP Sanip., beserta anggotanya”Segera meluncur kelokasi Tempat Kejadi Perkara (TKP) tepat posisi di Depan warung sembako di Jalan A.Yani RT. 1 Kel. Taniran Pasar Panas, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Begitu sampai dilokasi Satresnarkoba AKP Sanip., beserta anggotanya” langsung dengan cepat dan sergab, tidak disangka,” didapatkan beberapa barang bukti milik pelaku berinisial (AR) dan satu orang temannya lagi berinisial (MH) berupa 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 (dua puluh empat koma empat puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket kecil yang juga diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, serta 36 (tiga puluh enam) lembar plastic klip kecil bening disertakan 1(satu) buah Handphone merk OPPO warna hijau dengan nomor IMEI tertera 8677 5605 1233 756 juga dengan nomor SIM CARD 082358564076 dan 087848271242,ditambah lagi barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bermerk JUNGLESURF,disertakan 1(satu) buah Handphone merk VIVO warna biru metalik dengan nomor IMEI 862989057673718 dan nomor SIM CARD 082112837226 dan 082134766407.
Hasil yang dihimpun oleh awak media,”menurut Kapolres Barito Timur AKBP VIDDY DASMASELA , S.H., S.I.K. Barito Timur.,membenarkan melalui Satresnarkoba AKP Sanip., didampingi anggotanya menyampaikan,”
Bahwa pelaku hanya ada 2 (dua) orang masing -masing berinisial (MA),(27) thn tahun,asli Banjar, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Tabuk Dalam RT. 16, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah .
sedangkan satu orang temannya (AR) berusia (27) thn. Suku Banjar,Tidak Bekerja, Alamat Tabuk Dalam RT. 17, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
“Dilanjutkan Satresnarkoba AKP Sanip. membenarkan atas keadian berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pelaku sering terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ampah Kota, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
“Bahwa berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba AKP Sanip., beserta jajaran anggota Polres Bartim dengan segera dan cepat melakukan penyelidikan ,selanjutnya dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022.jam. 14.00 Wib. ada 2 (dua) orang pelaku” akan membawa Narkotika dari Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan menuju Ampah Kota Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan menumpang taksi atau naik angutan travel jenis TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM, kemudian dari berdasarkan informasi tersebut.,
Kasatresnarkoba AKP Sanip.,beserta jajaran anggota Polres Barito Timur melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A.Yani Pasar Panas, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah., kemudian pada jam. 21.15 wib.Satresnarkoba AKP Sanip dan anggota Polres Barito Timur melihat mobil dengan ciri – ciri yang telah diinformasikan jenis TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM melintas.
Selanjutnya Satresnarkoba AKP Sanip.,dan anggota melakukan untuk pengikuti kemudian penyetopkan mobil travel merk TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih, tepat di Depan warung sembako di Jalan A.Yani RT.1, Kel. Taniran Pasar Panas, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah,
Kemudian terlihat ke 2 (dua) orang pelaku sebagai mana dimaksud segera mengamankan ke 2 (dua) pelaku dan langsung melakukan penggeledahan guna pemeriksaan di bagian anggota badan ke 2 (dua) orang pelaku,pada saat kejadian disaksikan warga setempat ,adanya terletak pada kantong celana sebelah kanan (AR) ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang ditumpangi oleh ke 2 (dua) pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan oleh (AR) di dalam tas kecil warna hitam merk JUNGLESURF milik sdra (AR),pada saat kejadian ada beberapa orang warga sekitar 3 (tiga ) orang menyaksikan dengan jelas dan mengetahui persis dilokasi saat kejadian perkara,” (AI ) tahun lahir (1962).(RK),(23)tahun,Banjar, Swasta,Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.dan (RDS),(32) tahun, Palangka Raya,asli Batak,Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Tindak lanjut guna melengkapi mindik dan proses Sidik serta meinput Data E-Penyidikan maka selanjutnya untuk mengungkap jaringan lainnya.,adapun Pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua orang pelaku (AR)dan (MH ) beserta barang bukti lainnya dibawa kePolres Bartim untuk diamankan,” guna proses lebih lanjut.(Chuan Li).