POLSUSWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Makopolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Habib Said Abdul Saleh dan Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan narkotika jenis sabu pengungkapan 2 kasus dengan 5 orang pelaku tersebut diamankan dari dua lokasi waktu berbeda.
“Dua pelaku pertama diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Taniran, Pasar Panas Kecamatan Banua Lima pada 14 Oktober 2022,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, Rabu (2/11/2022).
“Kemudian Kedua pelaku, diamankan saat naik kendaraan travel dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
“Pemusnahan barang jenis sabu ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Timur,” AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., Kapolres Barito Timur, menyampaikan kepada awak media di Mapolres Barito Timur.barang bukti dari 2 kasus tersebut yang ditetapkan untuk dimusnahkan kali ini total seberat 45,45 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu pengujian keaslian narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam tempat alat yang berisi charbol dan cairan pemutih lalu dibuang ke septic tank.
“Sementara sisa sabu seberat 1,31 gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan 0,81 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya,” disampaikan Kapolres.
“Dari lima orang pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
“Dijelas Kasat reskrimsus narkoba AKP Sanip.berawal menyampaika pada awak media dan undangan yang hadir saat pemusnahan barang jenis sabu pada saat kejadian.
Dari tangan ketiga tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.kemudian polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 25,35 gram.
“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan( Z) dan (M) di Pasar Tamiang Layang,” jelas AKP Sanip.,
“Sayangnya saat melakukan penggeledahan badan kepada keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Kami hanya menemukan bukti percakapan Whatsapp di handphone milik (Z) tentang transaksi narkotika jenis sabu, dari bukti percakapan itu kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal( Z) dan( M) di sebuah barak kayu RT 18 Tamiang Layang,” ungkapnya.
Di lokasi itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam seberat 0,17 gram yang diakui sebagai milik (M)
“Kemudian kami menginterogasi (Z)dan (M) yang akhirnya mengaku bahwa sabu tersebut dibawa oleh (S) yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung bakso,”jelas Sanip.,mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung meluncur ke warung bakso yang dimaksud dan menangkap (S)
“Saat melakukan penggeledahan terhadap (S)dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi tidak menemukan narkotika.
“Kemudian anggota kami kembali melakukan penggeledahan di sekitar Hotel Anes dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 25,35gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditaruh di bawah tiang lampu kolam hotel,” ujar Sanip.
Menurut Kasatresnarkoba AKP Sanip.,sabu tersebut akhirnya diakui sebagai milik (Z )yang diperoleh dari (S).
“Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Mapolres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.
“Mereka bertiga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Chuan li).