Tidak Sesuai Prosedur Pengelolaan Dan Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah

POLSUSWASKIANA – RIAU, DUMAI, 13, NOV, 2022 Diduga Pengolahan Limbah B3 tidak mengntungi izin, yang berada di Jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, diduga Pengelolahan Limbah B3 tidak mengantungi izin. Lokasi di pinggir jalan lintas bukit krikel Saat awak media mendapat informasi dari warga setempat pencemaran lingkungan dari pengelolaan limbah B3 tersebut,

Hasil investigasi lapangan  Limbah B3 Tersebut. Sayang nya pemik usaha Limbah B3 Illegal ini tidak berada di tempat.

Menurut keterangan salah seorang warga melakukan kegiatan menampung limbah B3 pengolahan dan pengelolaan B3 ini hasil Dari buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau khususnya Kota Dumai.

Limbah B3 ini nanti akan diolah dijadikan pupuk, CPO mikro dan sebagainya namun dari penelusuran ini hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah.

Pengakuan salah seorang pekerja yang tidak mau di sebut namanya saat di tanya siapa pemilik usaha ini (HRJ) ujarnya,

Menurut ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini, dapat membahayakan kesehatan jika terjadi pencemaran disekitar lingkungan pengolahan Limbah B3 tersebut.

Pengolahan limbah B3 ini sudah berlangsung hampir selama lebih kurang bulan. Aktivitasnya diduga Ilegal karena belum mengantongi izin terutama mengenai AMDAL, namun hingga kini tetap beroperasi, sementara warga tempatan sangat resah terhadap operasional ppengelola limbah B3 tersebut.

Salah seorang warga, mengatakan, mereka merasa resah atas keberadaan pengelola limbah B3 tersebut. “Warga minta agar pihak Berwenang peduli dengan kekhawatiran masyarakat terhadap bentuk ancaman bahaya menimbulkan pencemaran dari limbah yang berasal dari pengelola tersebut” ungkap warga,

Awak media di lakasi tidak mendapatkan no, Telkomsel( HRJ) tetapi satu orang pun tak tau no tlpn (HRJ) untuk konfirmasi dari pemilik

pengelolaan limbah B3 ini sehingga terbitnya pemberitaan ini terkait keresahan warga tersebut.

Sedangkan saat ditelusuri terkait izin nya di kantor BPTPM-SP kota Dumai, ternyata pengelola limbah B3 Tersebut belum ada terdaftar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas BPTPM-SP, Hendra Usman saat di konfirmasi awak media, Jumat (11/11/2022) membenarkan bahwa pengelola limbah B3 Tersebut belum terdaftar di sistem OSS belum ada izin nya.

kegiatan pengelolaan limbah B3 ,yang diolah merupakan jenis limbah Dengan kadar asam tinggi di perkiraka 30, yang mengandung tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini, menurut PP nomor 22 Tahun 2021 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No9 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Dari penelusuran itu, jika terdapat pelanggaran pemiliknya dapat dikenakan pidana melanggar Pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar, Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Tersebut”

(NS)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER