Cari Keadilan, Seorang Pria Manggar, Gugat PUPR dan BPN Balikpapan Serta 26 Oknum Warga

Cari Keadilan, Seorang Pria Manggar, Gugat PUPR dan BPN Balikpapan Serta 26 Oknum Warga

POLSUSWASKIANA – KALTIM, BALIKPAPAN — Seorang Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ingin mencari keadilan dengan menggugat dua instansi Pemerintah Daerah beserta 26 orang lainnya.

Warga tersebut bernama Amiruddin Lindrang. Dia yang sebelumnya telah melaporkan permasalahan kepemilikan sebidang tanah di kawasan Manggar, Balikpapan Timur tersebut di Polda Kaltim hingga pada Selasa 9 Agustus 2022 Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Amiruddin menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan. Sedangkan 26 warga uang ikut digugat diantaranya, Ernawati, H Maskuni SH, Irfan Taruna, Hariadi, Darsini, Deviana Ustyaningrum, Yoga Dwi Prasetya Putra, Irma Yunita, Sarkiah, Ridho Richardo Luhukay, Endah Minarni, Suroto, Husaini, Fadjeri, Soemiyati, Muh. Alwi Said Bsc, Dwi Wahyuningsih, Ratih Dwi Sasmita SIP, Pairun, Masrifah Nur SSi, Sugen SHI, Nurhidaya Sa’pangallo, Suyanto, Bertuana Purba, Baharuddin Nonci dan Sukardi.

Dimana lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di Kampung Manggar Besar RT 32 Patok Merah, Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dengan panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau seluas 20.000 meter persegi.

“Sejak awal saya sebagai pemilik lahan merasa tersolimi karena tidak pernah dilibatkan dalam tahapan pembebasan lahan. Namun sekarang ini bukan lagi soal kasus lahannya namun persoalan ada dugaan campur tangan para mafia tanah. Itu saya bisa lihat dari ciri-ciri dan citra selama proses hukum kasus di atas tanah saya ini,” kata Amiruddin Lindrang, kepada mediusnews.com, usai menghadiri sidang ke empat di PN Balikpapan, Kamis (1/12/2022) siang tadi.

Amiruddin menerangkan bahwa selain itu, dalam kasus ini bukan adanya terjadi overlap, tetapi terjadi kesalahan dalam menentukan objek.

“Yang lebih fatal lagi kesalahan menentukan objek ini diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas di wilayah dimana objek di permasalahkan. Dengan begitu, saya bertujuan ingin mencari keadilan,’ ujar Amiruddin.

Sejauh perjalanan mencari keadilan atas lahan miliknya ini yang sudah masuk dalam proses persidangan keempat, para pihak tergugat belum bisa menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah secara hukum pada objek lahan yang disengketakan.

“Saya sudah menghadirkan 4 saksi kunci. Dimana pada sidang sebelumnya sudah menguatkan saya karena salah satu saksi yang saya hadirkan adalah Ketua RT setempat. Dan sidang hari ini saya kembali hadirkan 2 orang saksi yang bertetanggaan dengan objek lahan yang disengketakan, dan lagi saksi ini menguatkan saya,” kata Amiruddin.

Sementara itu, dari pantuan media ini, proses sidang ke 4 sengkat lahan Amiruddin Lindrang dengan PUPR Balikapan dan BPN Balikpapan setta 26 orang lainnya ini, dipimpi oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono SH didampingi Anggota Majelis Hakim Arum Kusuma SH MH dan Rusdhiana Andayani SH.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi penggugat yakni Mustika Mappr dan Andi Mappafuli. Dari keterangan kedua saksi ini membenarkan atau menguatkan keterengan penggugat. Dimana objek lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik Lindrang.

Yang lebih menguatkan lagi, menurut saksi Andi, dirinya pernah membeli lahan yang kini menjadi objek sengketa dari Irfan Taruna. Namun pembelian itu dibatalkan karena penjual tak bisa menyerahkan surat yang sah sehingga Andi meminta mengembalikan uang dan uang pengembalian tersebut didapakannya juga dari salah satu tergugat lainnya yakni Maskuni.

Sementara itu sidang gugatan Amiruddin terhadap Dinas PUPR Kota Balikpapan dan BPN Kota Balikpapan serta 26 orang ini, nanti akan berlanjut pada Kamis 8 Desember 2022 depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat.

Dalam pernyataan Amiruddin Lindrang, kepemilikan lahan seluas 20.000 meter persegi ini, diperoleh dari orang tuanya yang tercatat dalam Segel Surat Keterangan jual beli antara Atul dengan Amiruddin Lindrang tertanggal 20 Desember 1973.

Lokasi lahan tersebut berbatasan dengan jalan umum ke Welok tiga di Sebelah Timur, sebelah Barat dengan Djarkasih, di Utara dengan Syahbudin dan di sebelah Selatan dengan Ponggeng. Yang sejak tahun 2015 sisa lahan tersebut telah di buatkan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah menjadi seluas + 10.404 M2 dengan ukuran dan batas batas Sebelah Timur dengan ukuran 115 Meter berbatas dengan pagar jalan Tol Balikpapan Samarinda, Sebelah Barat dengan ukuran 158 meter berbatas dengan Watas Darsan dan H. Makka (Sekarang SHBG No. 1497, SHGB No. 8460 dan SHGB No. 8459 atas nama PT. Mutiara Chandraloka). Sebelah utara dengan ukuran 45 meter berbatas dengan Andi Mappafuli. Sebelah selatan dengan ukuran 120 meter berbatas Ponggeng/Pagar Kompi B.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER