POLSUSWASKIANA RIAU, INHU. Dugaan Tukar Guling Lahan 91 Hektar, Kades Kepayangsari Sari ; Saya Belum Mengetahui adanya kabar terkait tukar guling kebun inti milik PT Tasmapuja dengan kebun plasma masyarakat dusun Lubuk Sungkai desa Kepayangsari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan oleh beberapa oknum tim kompensasi inisal IS, YN Cs, Kades Kepayangsari, Matjhon,S.Kom mengaku jika dirinya belum mengetahui terkait hal itu.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini tengah diperebutkan antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat Desa Kepayangsari. Lahan yang statusnya masih bersengketa itu seluas 91 hektar.
Pihak Direktur Umum OPBH PKRI mengatakan bahwa kasus akan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat miskin maka akan mendapatkan tanggapa serius pihak OPBH PKRI ungkap Totop Troitua ST MLink MH CEJ CBJ.
Dalam dugaan tukar guling itu, diduga ada Kong kali Kong antara para oknum kompensasi lahan kebun dengan pihak PT Tasmapuja. Sebab, informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya, saat ini proses tukar guling masih pada tahap pemetakan oleh insial IS, YN Cs bersama perwakilan management PT Tasmapuja.
,” Saya sudah lama tidak berkomunikasi dengan tim kompensasi terkait lahan itu. Nanti saya hubungi konfirmasi kan dulu dengan mereka,” singkat Kades Kepayangsari, Matjhon.S.Kom.
Sementara itu, Camat Batang Cenaku, Triyatno,SST.MSi saat dimintai tanggapan terkait kabar tersebut melalui pesan WhatsApp (WA), hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban. Kemungkinan Camat masih dalam kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
Para oknum yang diduga sebagai inisiator tukar guling lahan perkebunan kelapa sawit itu, inisal YN dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum sempat memberikan klarifikasi. ” Saya masih sibuk,” kemudian mematikan handphone miliknya itu. Kemudian oknum lainnya inisial IS kemarin juga mengungkapkan hal yang sama jika dirinya sedang ada kesibukan dan akan menghubungi kembali awak media ini. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini dirinya belum menghubungi, dikonfirmasi melalui nomor telepon yang sama enggan merespon konfirmasi media ini.
Menyikapi hal ini, penerima kuasa masyarakat desa Alim dari Aktivis DPD Satsus BN Provinsi Riau,Arbain Hasibuan dengan tegas jika kabar itu benar adanya, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal itu kepada Dinas terkait begitu juga pihak yang berwajib.
Dan dirinya juga berharap agar proses tukar guling tersebut di urungkan agar polemik antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat desa Kepayangsari tidak kembali meruncing.
Lahan yang dimaksud, kata Arbain, masih dalam proses penyelesaian, sehingga masyarakat Desa Alim tetap menghormati upaya penyelesaian terkait lahan itu.
,” karena kami masih mempercayai bahwa hukum bisa tegak di NKRI dan keadilan pasti dihadirkan berdasarkan fakta dan logika bukan dengan rasa. Kami masih berusaha menahan diri untuk memperoleh manfaat dari bidang tanah yang semestinya merupakan milik kami secara sah berdasarkan legalitas yang kami miliki saat ini ,” kata Arbain.
Tentang rumor adanya pihak pihak ataupun oknum masyarakat desa Kepayangsari yang mencoba melakukan tukar guling atas lahan seluas 91 hektar milik perorangan masyarakat desa Alim secara pasti dirinya belum mengetahui.
,” belum kami ketahui dan kami akan berusaha mencari tahu kebenarannya, jika terbukti maka pelaku dan penerima tukar guling kami pastikan tanpa terkecuali akan menambah pihak pihak dan perorangan yang akan kami laporkan atas perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUH pidana” tegasnya.
Dijelaskan olehnya, memiliki hubungan hukum dengan tanah air adalah hak setiap individu warga negara sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945. Namun, kenyataannya semenjak Indonesia merdeka sampai saat ini masih sangat banyak warga negara tidak lebih dari seumpama tamu di negaranya sendiri.
Artinya, sambung Arbain, saat ini diibaratkan warga NKRI tanpa memiliki hubungan hukum dengan tanah airnya walaupun hanya sejengkal, NKRI yang sangat luas ini lebih dari cukup untuk menjalankan amanat pembukaan UUD 1945 dimaksud minimal per kepala keluarga (KK).
,” Inilah akar dari segala permasalahan kesenjangan sosial dan kesenjangan ekonomi masyarakat di NKRI yang kita cintai ini. Sehingga adanya hal demikian sangat berpotensi memicu dis integritas kebangsaan dan sikap radikalisme individu maupun kelompok” ujar Arbain lagi.
Oleh karena itu, lanjut Arbain, wajib dan harus bagi semua pihak untuk memprioritaskan penyelesaian perkara pertanahan sesegera mungkin dan mengambil sikap tegas tanpa kompromi kepada siapapun yang mencoba melakukan perampasan, penggelapan, penyerobatan hal melekat perorangan atas tanah melalui praktik praktik mafia tanah.
Masih ucap Arbain, perkara pertanahan khususnya perkara menyangkut hubungan hukum antara perorangan dengan tanah atau perkara perorangan dengan perorangan dan ataupun perkara perorangan dengan koorporasi kerena tanah merupakan perkara yang tidak terlepas dari adanya unsur kesengajaan.
Unsur kesengajaan itu dari oknum oknum yang merampas, menguasai, mengalihkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepemilikan perorangan kepada pihak ketiga lainnya secara melawan hukum dengan melakukan praktik praktik mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan / penguasaan fisik secara ilegal, mencari legalitas ke pengadilan, rekayasa perkara, koalisi dengan aparat untuk mendapatkan legalitas, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah yang kesemuanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok secara melawan hukum.
,”‘Maka dari itu kami sangat serius dalam menyikapi permasalah pertanahan yang diamanatkan/ dikuasakan kepada kami termasuk perkara hal melekat perorangan masyarakat desa Alim dengan perusahaan PT Tasmapuja yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian,” tutup Arbain.
Sementara itu, IS yang merupakan salah satu oknum yang diduga menjadi inisiator tukar guling kebun inti PT Tasmapuja dengan kebun plasma masyarakat setempat dikonfirmasi media ini beberapa kali hingga berita ini naik belum memberikan jawaban. Dan awak media ini tetap akan berusaha mengkonfirmasi oknum oknum lainnya untuk mengetahui benar atau tidaknya kabar terkait tukar guling kebun tersebut.
Sebelumnya, terkait sengketa saling claem lahan antara desa Alim dan desa Kepayangsari seluas 91 hektar dari 110 hektar yang saat sudah ditanami kelapa sawit oleh Management PT Tasmapuja sempat membuat suasana memanas antara kedua belah pihak. Bahkan, dari masyarakat desa Alim pada waktu itu sudah sempat ingin menguasai lahan tersebut. Dan polemik itu kemudian dibawa ke Pemda Inhu untuk dilakukan mediasi. Namun dari mediasi ke mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Inhu selalu mentok alias tak ada win win solusion.,
Totop Troitua ST MH CEJ CBJ diakhir percakapan via telp mengatakan bahwa pihak nya akan datang untuk mendampingi baik sebagai konsultan hukum maupun kuasa hukum.
Rep/Arbain Hasibuan