PT TASMA PUJA Diduga Belum Kantongi Izin Pelapasan Kawasan Hutan, Garap Lahan Masyarakat Seluas 91Ha.

POLSUSWASKIANA – RIAU, INHU. Toko pemuda desa alim, Bila tukar guling itu tetap di lakukan oleh oknum-oknum dari pengurus dusun lubuk Sungkai desa kepayang sari tersebut, maka siap untuk minta apa yang oknum dusun ingin kan selama ini dan masyarakat masih  diam, juga sangat menghormati asas hukum yang berlaku di NKRI. Dengan nada kesal.

Selain menuntut PT. Tasma Puja untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau juga meminta izin perusahaan (PT. Tasma Puja) tersebut juga dicabut.

Senada hal yang sama menurut Totop Troitua ST MH CEJ CBJ Danpus MB PKRI CADSENA menyatakan sebaiknya lihat PT TASMA PUJA menjadi pengusaha yang baik dan memberikan hak hak masyarakat serta dapat memberikan nilai kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut, sebab itu adalah hal mereka.

Hal ini sudah jelas melanggar aturan, karena dalam beroperasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutan) RI.

Bpk Presiden juga sangat menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat & memastikan ketersediaan & kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“ Bapak Presiden berkali-kali juga menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung, dan tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka, tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya dan semena mena.

Menurut keterangan yang diterima Namun apa yang terjadi, ketika di jembatani oleh Pemda Inhu.

Sekda Inhu yang tercinta, dalam keterangan nya mengarahkan untuk menuntut ke jalur hukum ( perdata )PTUN agar segera masyarakat mendapatkan segala hal hak nya atas lahan tersebut Selama ini, setidaknya ada etika baik perusahaan atas lahan masyarakat dengan nilai yang terbaik.

Rep/Arbain-700YCE.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER