PT WPS Digugat. Warka Sertifikat Tak Sesuai Luasan

PT WPS Digugat. Warka Sertifikat Tak Sesuai Luasan

POLSUSWASKIANA – KALTIM, Balikpapan — Kuasa hukum Penggugat Masse, yakni M Saleh menilai surat asal usul pembuatan sertifikat atau warka yang diperlihatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, dinilai ganjil.

Pasalnya, menurut M Saleh, warka sertipikat yang diterbitkan hanya seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 hektar. Sedangkan luasan yang menjadi gugatan kliennya seluas 115.000 meter persegi atau 115 hektar.

“Warka yang ditunjukkan oleh BPN, tak seuai dengan luasan objek. Yang ditunjukkan hanya 1,8 hektar sedangkan luasan yang kami miliki ada ratusan hektar. Ini rasanya ganjil dalam pembuatan sertifikat,” kata Saleh kepada media ini usai sidang lanjutan sengketa lahan antara Masse dan PT Wahanan Prima Sejati (WPS) serta BPN Balikpapan yang ikut tergugat.

Saleh mengungkapkan dasar kliennya memiliki lahan yang saat ini dikuasai PT WPS sudah diperlihatkan dalam sidang sebelumnya. “Sudah diperlihatkan sidang sebelumnya dan jelas dasar kami kuat,” ucap Saleh.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum PT WPS, Felix Salu mengatakan, dasar alas hak pihaknya sangat kuat hingga diterbitkan sertipikat. Namun baginya, dasar alas hak kepemilikan yang menjadi kekuatan penggugat bukan segel, tapi hanya berupa surat pernyataan kepemilikan lahan.

“Alas hak yang menjadi dasar penggugat seluas seribuan hektar itu menurut saya itu bukan berupa segel, tapi hany berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan pejabat Lurah. Tak ada aturan hukum yang menyatakan surat Pernyataan bisa dijadikan segel kepemilikan. Itu tidak sesuai,” kata Felix.

Felix melanjutkan, surat pernyataan mantan Lurah yang menjadi dasar hukum penggugat tercatat sejak tahun 1932. Namun secara aturan hukum itu tidak sah karena hanya berupa surat pernyataan dan memang ada juga disertai dengan bukti pembayaran pajak.

“Seperti yang saya katakan tadi, bukti yang diperlihatakan penggugat di persidangan menurut kami itu tidak berkekuatan hukum. Untuk itulah saya meyakini, apa yang dasar hukum kliennya sangat kuat dan jelas,” ujar Felix.

Sementara itu, dalam perkara bernomor 175/Pdt.G/2022/PN Bpn antara penggugat Masse dengan didampingi kuasa Hukumnya M Saleh, menggugat PT WPS tentang perbuatan melawan hukum terkait obyek lahan sengketa yang terletak di Tempadung RT.09 Kel. Kariangau, Kec. Balikpapan Barat , Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur ,adalah tanah perwatasan Penggugat seluas + 1.157.658 M2 atau +115 HA yang diperoleh secara turun temurun sejak tahun 1932 oleh penggugat.

Hingga saat ini proses persidangan masih berlanjut. Dimana sidang sengketa lahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dengan Anggota Majelis Hakim Arum Kusuma dan Rusdiana Andayani.

Rep/700YCE/MP

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER