Danjend PKRI Sebut, Pelaporan Kekerasan Seksual kurang berdasar dan siap laporkan ke Paminal mabes polri

Danjend PKRI Sebut, Pelaporan Kekerasan Seksual kurang berdasar dan siap laporkan ke Paminal mabes polri

POLSUSWASKIANA – BABEL, Bangka. Selasa, 24/01/2023. Terlapor Ketua Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Bangka Belitung memenuhi panggilan penyidik yang dikeluarkan oleh Briptu Febry dari KPIA. Menyikapi hal ini sebelumnya panggilan yang diharuskan Jumat terpaksa dimundurkan ke hari Selasa ini.

Ketua Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Bangka Belitung yang datang didampingi oleh biro hukum Dr Drs Gatut TW SH MH untuk memenuhi panggilan tersebut. Beirli menyatakan bahwa apapun yang disangkakan adalah tidak sesuai dan tidak benar sebagaimana faktanya, hal ini dapat dikuatkan oleh saksi dari pengurus Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Bangka Belitung. Apalagi kejadian yang disangkakan adalah ditempat umum atau di ruang tamu teras depan rumah yang juga Markas Komando Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Bangka Belitung.

Ketua Umum Totop Troitua ST MH CEJ CBJ berpendapat Laporan yang dibuat belum kuat, hal itu disebutkan bahwa dalam pelaporan apakah sesuai dengan laporan yang dikatakan Kekerasan Seksual itu. Diterangkan bahwa sangkaan yang ada tidak ada sedikitpun mengarah ke kekerasan seksual dan jika ini adalah kekuatan uang atau power seseorang maka ini benar telah melanggar kebijakan POLRI baik tupoksi POLRI juga Visi Misi PRESISI POLRI.

Andi Fattah mengatakan Pihak pelapor Atas nama Wan Farilah sebaiknya membuktikan apa alas dasar untuk membuat laporan dan akan oleh karena kehebatan sepihak saja sebab diatas langit masih ada langit ungkap Andi Fatta.

Totop juga berpesan kepada Biro Hukum Pusat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia untuk membuatkan laporan ulang sebagai dasar Totop untuk membuat laporan ke PAMINAL MABES POLRI akan peristiwa ini sehingga apa yang terjadi sesuai sebagaimana amanat Bp KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan PRESISI POLRI.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal ini yang akan dijadikan sebagai dasar DANJEND PKRI untuk membuatkan laporan ke KAPOLRI juga PAMINAL MABES POLRI, ungkap Totop Troitua ST MH CEJ CBJ.

Rep/700YCE.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER