Diduga Langgar ITE, Ataw Polisikan Media Online

PKRI NEWS, BABEL. PANGKALPINANG. – Sebanyak 2 Media Online dan Media Televisi dilaporkan oleh Sujono alias Ataw ke Mapolda Babel, Senin (27/2/23) pagi. Seperti disampaikan melalui kuasa hukum nya, Budiyono SH Ataw menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan pelanggaran UU ITE, melalui pemberitaan yang merugikan kliennya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Budiyono kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, berikut bukti-bukti termasuk surat petunjuk dari hasil konsultasi dari Dewan Pers.

Kepada wartawan, Budiyono mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk oleh Sujono alias Ataw sebagai kuasa hukum, pertanggal 24 Februari 2023 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa dirinya dikuasakan untuk melakukan pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik ini.

“Terhadap kelanjutan dari surat kuasa yang saya terima tersebut, hari ini tepatnya tanggal 27 Februari 2023 kita datang ke Polda Bangka Belitung untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Budiono yang ditemui wartawan di Mapolda Babel Senin pagi, usai menyampaikan laporannya.

Menurut Budiyono, pemberitaan sejumlah media tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan Pers dan sangat merugikan nama baik, serta harkat dan martabat kliennya. Tak hanya itu, beberapa narasi dari media yang dilaporkan tersebut mengarak kepada berita bohong atau hoax.

“Tentunya kami, saya sendiri pribadi tidak serta merta langsung membuat laporan pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup,” terang Budiyono lagi.

Budiyono meyakini langkah melaporkan media online tersebut sudah sesuai dengan tahapannya. Salah satunya dengan menyurati Dewan Pers untuk meminta petunjuk terkait kategori dari media yang dimaksud.

“Akhirnya dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian, membuat keadaan menjadi tidak nyaman, rusaknya harkat dan martabat klien kita,” kata dia.

Budiono membeberkan, Dewan Pers kemudian membalas suratnya, tersebut yang memberikan petunjuk hukum bahwa beberapa nama media yang disampaikan tersebut.

“Ternyata berdasarkan analisa dari Dewan Pers ditemukan bahwa itu di luar penanganan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers, di luar delik pers. Jadi itu mungkin bisa dibawa ke ranah pidana umum,” tambahnya.

Berdasarkan petunjuk dari Dewan Pers ini lah, hari ini Sujono alias Ataw melalui dirinya selaku kuasa hukum, melaporkan media online tersebut ke Ditkrimsus Polda Bangka Belitung.

“Ada 2 media online, 1 media televisi. Namun yang media televisi itu lebih kita fokuskan ke penyiaran,” tandasnya.

Terkait media televisi, Budiyono menjelaskan bahwa pengaduan dilakukan lantaran isi berita dengan tayangan video yang ditampilkan itu berbeda. Budiyono menilai ada upaya penggiringan persoalan yang lain namun berbeda dengan fokus pemberitaan berdasarkan judul berita.

“Jangan persoalannya A, tapi isi beritanya B. Akhirnya membentuk lah opini di masyarakat. Jadi seolah-olah ada keterkaitan antara A dan B, itu sudah melampaui daripada proses penyidikan tersebut,” tegasnya.

Masih kata Budiyono, media online yang diadukan itu lantaran tidak mencantumkan box redaksi, perusahaannya tidak jelas, alamat identitas (penanggung jawab) juga tidak jelas.

“Mungkin itu yang dikategorikan media bodong. Maka dari itu kita akan menguji kebenarannya laporan pengaduan ini. Kita telah mengantongi dulu petunjuk dari Dewan Pers. Memang kunci akhirnya tetap ahli dari Dewan Pers. Naik atau tidak perkara ini di situ (keterangan ahli pers),” terangnya.

“Kenapa kita tidak langsung ke Dewan Pers? Karena sudah ada surat ini, rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka menjelaskan bahwa ini bukan ranah UU Pers No 40 tahun 1999. Artinya penyelesaiannya kepada penegak hukum atas dugaan pelanggaran ITE,” tutup Budiyono.

Red:beirly B.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER