PKRI News, DKI, Jakarta, Berdasarkan informasi keterangan keluhan publik yang viral dimedsos yang dihimpun oleh awak media online”bahwa oknum pengurus universitas teuku umar aceh diduga melakukan indikasi unsur tindakan pidana yang cukup merusak ideologi bangsa Republik indonesia dengan nilai nilai pancasila dan meresahkan kehidupan kerukunan publik yang mengetahui jejak rekam yang viral dimedsos tersebut.
Dugaan Pelanggaran oknum pengurus organisasi kampus teuku umar yang dinilai publik maupun diketahui publik dikawasan negara lesatuan republik indonesia ini yaitu :
ada intervensi pengaruh hal negatif buruk antara lain : tidak ada saling menghargai asas kerukunan beragama yang baik, dan tidak ada menghormati dan tidak ada nilai nilai norma pancasila dengan tidak ada menjaga ketentraman bangsa dengan kesan tidak ada kedamaian antar umat beragama di wilayah universitas teuku umar aceh.
Ada indikasi unsur pidana yang diduga yaitu
memecah belah rasa persatuan antar umat beragama.
meresahkan kehidupan kerukunan publik dan masyarakat umum yang telah mengetahui jejak rekam oknum pengurus organisasi universitas teuku umar aceh.
ada unsur pidana ajaran radikalisme dan adanya unsur pidana intoleran.
Jumlah korban dari sikap tindakan oknum pengurus oraganisasi di universitas teuku umar aceh yaitu :
4 orang mahasiswa universitas teuku umar aceh dipecat dan diasingkan akibat ucapan kepada umat kristiani dalam kesan perayaan paskah yang telah viral dimedsos tiktok maupun medsos lainnya.
Dukungan publik untuk 4 orang mahasiswa universitas teuku umar tesebut untuk mengutuk para oknum pengurus organisasi universitas teuku umar segera dibubarkan ajaran radikal yang terdapat didalam universitas teuku umar aceh yang telah diketahui jejak rekamnya oleh publik dengan luas. diberikan sanksi hukuman berat menurut aturan negara kesatuan republik ini oknum pengirus oraganisasi di lokasi universitas teuku umar yang terindikasi adanya unsur pidana yang dinilai terindikasi ajaran radikalisme diwilayah aceh tersebut.
berikan sanksi adminitrasi sebesar 500.000.000.000.000 rupiah kepada oknum pengurus organisasi universitas teuku umar.
ada unsur pidana ancaman terhadap 4 orang mahasiswa universitas teuku umar yang telah dipecat.
merusak moral harapan genenerasi bangsa cukup fatal akibatnya terhadap aksi oknum pengurus organisasi universitas teuku umar yang telah beredar dimedsos dan telah diketahui jejak rekam ketrangan informasinya oleh publik dan awak media online yang mengetahuinya.
Jejak Rekam oknum pengurus oraganisasi universitas teuku umar aceh yang telah diketahui oleh publik dan awak media online tersebut bahwa lokasi universitas teuku umar aceh segera dicabut izin dam sita aset negara dikarenakan ada sanksi hukum berat yang dinilai publik dan awak media online menyaksikan info viral ngenai 4 orang mahasiswanya dipecat dengan cukup geram dan resah aspek kehidupan berbangsa tanah air ini dari informasi telah viral luas.
Adanya Unsur pidana yang cukup meresahkan publik dan geramnya ada indikasi ajaran intoleran dan radikal yang telah masuk diwilayah universitas teuku umar.
Publik meminta pesan seruan kepada pemerintah pusat tertinggi yaitu presiden hingga jajaran pimpinan kementrian dan instansi lembaga negara serta jajaran pimpinan polri dan polda dan jajaran pimpinan TNI ” Tindak tegas dan segera usut tuntas perkara kekuhan publik yang telah beredar dikalangan publik dan diketahui awak media online terindikasi adanya unsur radikal untuk bebaskan 4 orang mahasiswa universitas teuku umat dari sanksi hukuman dari aksi oknum pengurus organisasi universitas teuku umar.
(Ranto)