PKRI News, KALTENG. Jakarta – Ketua DPRD Wiyatno bersama rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perwakilan Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Timur (Bartim), serta perwakilan masyarakat Bartim melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/4/2023).
Audiensi tersebut dilakukan untuk penyampaian keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Bartim, Kalteng.
Audensi yang digelar di Aula Rapat Gedung H Lantai 3 Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri ini diterima oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA yang mewakili Mendagri.
Pada kesempatan itu, Safrizal menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan Mendagri sesuai dengan proses yang sudah terjadi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Safrizal berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.
Kemudian, pihaknya juga meminta agar pihak Provinsi Kalteng dan Pemerintah Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan keputusan.
Rep(Chuan Li )/.(BRP)