PKRI News, KALTENG– Barito Timur – Rapat paripurna istimewa merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau wakil ketua Dr.Ariantho S Muler., untuk melaksanakan hasil tertentu dan tidak mengambil keputusan sehingga rapat paripurna istimewa saat ini tidak menggunakan sckor,” pada saat ini maka Rapat Sidang Paripurna Istimewa sidang II tahun 2023 hari ini ,Jumat ,(12 Mei 2023.).
Pada pasal 127 ayat 5 peraturan DPRD ,pelaksanaan rapat paripurna istimewa pada hari ini berdasarkan pasal 127 ayat 5 peraturan DPRD berdasarkan undangan ketua dprd/2023 tanggal 11 Mei 2023 ,berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah .
Sebagaimana adalah dirubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang kita kerja serta ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan.
Pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan merupakan tugas dan wewenang DPRD dalam ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah DPRD dengan memperhatikan pencapaian kinerja program dan kegiatan atau Peraturan Kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.
Kemudian berdasarkan hasil pembahasan laporan tentang pertanggungjawaban kepada daerah DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam,” penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya , penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan program daerah Peraturan Pemerintah Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah laporan keterangan kepala daerah Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati Bandung Timur pada rapat paripurna 7 pasca dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2002 yang dilaksanakan pada hari Selasa 21 kemarin 2023 untuk menelaah laporan pertanggungjawaban kepada daerah asal negara 2022 di Kabupaten Timur Tengah membentuk pansus atau panitia khusus laporan keterangan.
Pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 188.4 dari 6 dari DPRD dari 2003 tentang pembentukan panitia khusus laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah Tahun Anggaran 2022., tanggal 6 April 2021 dan dalam melaksanakan rapat kerja khusus ataupun terkait pembahasan program kerja khusus laporan keterangan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa 9 Mei 2023 dan Pada hari Kamis 11 Mei 2023.
Pembahasan terkait hasil penelitian khusus berupa rekomendasi terhadap laporan keterangan Kepala Daerah atau anggaran 2022 untuk disampaikan kepada pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja pada tahun berikutnya dan pada rapat sidang paripurna istimewa ,berikut Bupati Barito Timur dan wakil Bupati , dengan harapan agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan proporsional dan melalui rekomendasi juga sebagai landasan DPRD untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai Wakil rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya kita masuk pada acara yang ketiga yaitu penyampaian laporan hasil laporan keterangan tentang pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2002 yang akan dibacakan secara bergantian pada anggota pansus berbicara dari pansus di antara saudara H.Wahyudinor, yang H.Parjono dan Dr. Asmadi ,untuk sebelumnya yang sudah kami sampaikan.
Rep(Chuan Li).